KABUPATEN MALANG, Persindonesia.co.id – Jajaran reserse Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (46) yang diduga mencoba memperkosa dan menganiaya perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan oleh tersangka yang dikenalnya melalui Facebook. Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026) .
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka menjemput korban dari rumahnya dengan sepeda motor setelah menawarkan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.
“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, pada Sabtu (19/9/2026) siang.
Kronologi: Dibawa ke Rumah Kosong di Karangsari
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di rumah, korban menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku akan mengambil atau menyiapkan kendaraan. Namun, tersangka kemudian mengaku tidak berniat mencarikan pekerjaan. Polisi menyebut tersangka justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban.
Korban pun seketika menolak. Tersangka diduga kemudian memukul dan mencekik korban. Dia juga disebut mengancam korban menggunakan celurit serta mengikat tangan korban dengan tali.
“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulistiana.
Korban Berteriak Minta Tolong, Tersangka Kabur
Korban akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga sekitar sehingga tersangka melarikan diri. Sebelum kabur, tersangka diduga sempat mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur mengejar tersangka hingga ke Jombang.
“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, pada Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Pakaian korban
· Tali sepanjang sekitar 4 meter
· Celurit
· Palu
· Ponsel milik korban
MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Imbauan Polisi: Waspadai Tawaran Kerja di Media Sosial
Yulistiana mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari orang yang baru dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan masyarakat dapat segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budiono.
Baca juga ;
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :










