Beranda » Petani Pujon Beli 5 Kg Ganja Online Rp25 Juta, Kini Ditahan Polres Batu

Petani Pujon Beli 5 Kg Ganja Online Rp25 Juta, Kini Ditahan Polres Batu

Kota Batu, Persindonesia.co.id — Satresnarkoba Polres Batu, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat menuju Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka yang menyamarkan paket barang haram tersebut menggunakan kain bekas pakaian di dalam kardus pengiriman ekspedisi.

Tersangka yang diringkus merupakan seorang petani berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat. Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa layanan pengiriman Indah Logistik & Cargo dengan resi tertanggal 30 September 2026.

“Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap sosok penerimanya. Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kasat Narkoba Iptu Boby Abadi Rustam saat konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).

Modus Kain Bekas di Kardus Ekspedisi

Modus yang digunakan tersangka terbilang sederhana, tetapi cukup rapi. Ganja kering dimasukkan ke dalam kardus pengiriman ekspedisi, lalu ditutupi dengan kain bekas pakaian. Lapisan kain itu berfungsi sebagai penyamaran agar paket tidak mencurigakan saat melewati pemeriksaan.

Dalam dunia penyelundupan narkotika, modus semacam ini bukan hal baru. Pelaku sering memanfaatkan jasa ekspedisi karena dianggap lebih aman dan tidak menarik perhatian. Mereka menyembunyikan barang haram di antara barang-barang biasa—pakaian, makanan, hingga peralatan rumah tangga.

Namun, modus itu tidak selalu berhasil. Kerja intelijen dan informasi masyarakat menjadi kunci pembongkaran. Dalam kasus ini, informasi awal dari masyarakat membantu polisi melacak paket sejak dikirim dari Padang hingga tiba di wilayah Malang.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika lewat jalur darat. Polisi kemudian memverifikasi informasi tersebut dan memastikan isi paket adalah ganja kering.

Setelah identitas penerima dipastikan, anggota bergerak cepat. Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, DK ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon.

Penangkapan pada dini hari bukan tanpa alasan. Waktu tersebut biasanya dipilih untuk meminimalkan risiko perlawanan dan memastikan tersangka berada di lokasi. Selain itu, penangkapan cepat mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Tersangka Mengaku Beli Online Rp25 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik, tersangka DK mengaku nekat membeli 5 kilogram ganja tersebut secara daring (online) seharga Rp25 juta. Ia memesan barang haram itu melalui media sosial kepada seseorang berinisial H yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat.

Hingga saat ini, sosok H telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Pengakuan itu membuka gambaran tentang bagaimana transaksi narkotika kini bergeser ke ruang digital. Media sosial tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga untuk bertransaksi barang haram. Pola ini menyulitkan pengawasan karena transaksi terjadi secara tertutup dan sering menggunakan kode atau bahasa sandi.

Namun, transaksi digital meninggalkan jejak. Percakapan, transfer pembayaran, dan data pengiriman bisa menjadi petunjuk bagi penyidik. Karena itu, penelusuran jejak digital menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus semacam ini.

Barang Bukti yang Disita

Dari penangkapan tersebut, Polres Batu berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

· 5 kilogram daun ganja kering
· Kardus pembungkus dan bubble wrap hitam
· Kain bekas pakaian (alat pemalsu penyamaran)
· Resi bukti pengiriman
· 1 unit ponsel Vivo berwarna biru milik tersangka

Barang bukti itu menggambarkan alur penyelundupan: dari pengemasan di Padang, pengiriman via ekspedisi, hingga penerimaan di Pujon. Resi pengiriman menjadi dokumen penting yang menghubungkan pengirim dan penerima. Sementara ponsel tersangka berpotensi menyimpan percakapan dan transaksi yang bisa menguatkan pembuktian.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka DK kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman yang berat menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi narkotika. Namun, penegakan hukum juga perlu berjalan transparan dan adil. Tersangka berhak atas pendampingan hukum dan proses peradilan yang fair.

Jejak Jaringan yang Belum Tuntas

Penangkapan DK belum menutup kasus. Sosok H di Padang masih buron. Selain itu, penyidik perlu mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat: penyedia ganja, perantara transaksi, atau penerima lain di wilayah Malang.

Jaringan narkotika biasanya tidak berhenti pada satu orang. Ada pemasok, kurir, dan distributor. Membongkar satu simpul penting, tetapi membongkar seluruh jaringan lebih penting. Karena itu, pengembangan kasus menjadi kunci.

Polisi juga perlu menelusuri apakah tersangka DK baru pertama kali melakukan transaksi atau sudah berulang. Pola transaksi, riwayat pengiriman, dan isi ponsel bisa menjadi petunjuk.

Yang Perlu Ditunggu Publik

Publik perlu menunggu beberapa hal. Pertama, perkembangan pengejaran terhadap H di Padang. Kedua, hasil pengembangan kasus, termasuk kemungkinan tersangka lain. Ketiga, hasil uji laboratorium terhadap barang bukti ganja. Keempat, proses hukum terhadap DK hingga persidangan. Kelima, langkah pencegahan agar jalur ekspedisi tidak lagi dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi jasa ekspedisi untuk memperketat pemeriksaan paket. Meski tidak semua paket bisa dibuka, sistem deteksi dini dan kerja sama dengan aparat penegak hukum perlu diperkuat.

Peran Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat. Informasi awal dari warga membantu polisi bergerak cepat. Tanpa informasi itu, paket ganja 5 kilogram bisa saja lolos dan beredar di wilayah Malang.

Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika bukan hal kecil. Ia bisa menyelamatkan banyak orang, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Karena itu, kanal pengaduan yang mudah diakses dan perlindungan bagi pelapor perlu terus diperkuat.

Pada akhirnya, pemberantasan narkotika bukan hanya tugas polisi. Ia adalah kerja bersama: aparat, masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan. Penangkapan DK adalah satu langkah. Yang menentukan adalah langkah-langkah berikutnya.

Bryan/Hr

Baca juga ;

Setiap Jumat Awal Bulan, Pekerja Muslim Menara BRI Malang Berkumpul Mengaji dan Berefleksi

Tonton :

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel  Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :

https://whatsapp.com/channel/0029Vave4nw6GcGLiRrnuB3H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!