Beranda » Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu Rp298 Juta

Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu Rp298 Juta

SIDOARJO, Siaptv.com – Polisi mengungkap jaringan uang palsu senilai Rp298,52 juta yang melibatkan pelaku dari Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam hal tersebut, Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka serta menyita ratusan juta rupiah uang palsu dan sejumlah peralatan produksi.

Kasus peredaran uang palsu ini bermula dari laporan seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pemilik toko uang yang digunakan salah satu pelaku saat berbelanja.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42).

Polisi menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran uang palsu provinsi tersebut.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, menyebarkan kasus itu berawal ketika MS diduga menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sembako pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026), ujar AKBP M. Zainur Rofik saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

MS Ditangkap Warga Saat Belanjakan Uang Palsu
Polisi mengungkap, warga lebih dahulu mengamankan MS saat pria tersebut mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di sebuah toko sembako.

MS diduga sengaja menggunakan uang palsu untuk mendapatkan barang belanjaan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya juga diduga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama.

Dalam aksi sebelumnya, MS membeli rokok senilai Rp700 ribu dengan menggunakan uang yang diduga palsu.

Dari pemeriksaan terhadap MS, penyidik ​​kemudian memperoleh informasi mengenai asal uang palsu tersebut. MS mengaku memesan uang palsu melalui media sosial Facebook.

Polisi kemudian mengembangkan dan mengarahkan kepada dua orang yang diduga menjadi pemasok, yakni DBS dan ES.

Polisi Kembangkan Kasus Hingga Karanganyar
Berdasarkan hasil penyelidikan, DBS dan ES diketahui berdomisili di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi berasumsi keduanya memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan dari sejumlah pihak.
Uang palsu tersebut kemudian dikirim ke pemesan melalui jasa kurir ekspedisi.

AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, MS membeli uang palsu dengan tujuan membelanjakannya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sementara itu, DBS dan ES diduga memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan.

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” tambahnya.

Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo bergerak melakukan pengembangan kasus hingga ke Jawa Tengah.
Petugas akhirnya berhasil menangkap DBS dan ES pada Rabu, 5 Agustus 2026, dini hari.

Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp298,52 Juta
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dan menyita uang palsu dengan nilai total mencapai Rp298.520.000.

Selain barang bukti uang palsu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Barang bukti tersebut meliputi mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, hingga hologram.

Pengungkapan jaringan uang palsu ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga melakukan aksinya melintasi provinsi. Polisi mencurigai proses pemesanan hingga pengiriman uang palsu dilakukan melalui jaringan komunikasi bold dan jasa ekspedisi.

Saat ini, penyidik ​​masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman Hukum
Atas perbuatannya, tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 374 serta Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.

Tersangka ketiga kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Konferensi pers menyebarkan uang palsu Rp298 juta oleh Polresta Sidoarjo.
Polisi mengungkapkan jaringan uang palsu Rp298 juta! Tiga tersangka ditangkap dari Sidoarjo hingga Karanganyar

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak yang berwenang apabila menemukan atau mengizinkan adanya peredaran uang palsu.

(Endry / Tim)

BACA JUGA;

BUPATI SIDOARJO SUBANDI: “Kita Pastikan Bantuan Pangan Beras Tepat Sasaran dan Kualitasnya Prima”

TONTON JUGA 

Kami mengajak Anda untuk bergabung di Channel Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :

https://whatsapp.com/channel/0029Vave4nw6GcGLiRrnuB3H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!