Beranda » AKSES WARGA TERTUTUP TEMBOK 25 TAHUN! Redam Guruh Krismantara: Kami Bisa Tetapkan Daftar Pencarian Pengembang

AKSES WARGA TERTUTUP TEMBOK 25 TAHUN! Redam Guruh Krismantara: Kami Bisa Tetapkan Daftar Pencarian Pengembang

KABUPATEN MALANG, Persindonesia.co.id – DPRD Kabupaten Malang menyiapkan langkah tegas setelah pengembang Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) kembali tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (17/9/2026). Padahal, kehadiran pengembang dinilai penting untuk membahas persoalan akses warga yang telah tertutup tembok selama hampir 25 tahun. RDPU yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, koordinator pengaduan publik, serta instansi terkait, namun kursi untuk pihak pengembang kembali kosong

DPRD Kabupaten Malang: Kami Harus Panggil Pemilik PT

Anggota DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengagendakan pertemuan dengan pengembang BCT. Namun, pihak pengembang belum juga hadir dalam forum pembahasan.

“Kami harus memanggil pemilik PT (pengembang) BCT. Nah ini kan kesulitannya karena sudah beberapa kali pertemuan beliau tidak hadir,” kata Redam, Kamis (17/9/2026).

Menurut Redam, DPRD Kabupaten Malang akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengembang. Langkah tersebut ditempuh untuk membuka ruang musyawarah dan mencari penyelesaian atas persoalan yang dialami warga.

Akses Warga Tertutup Tembok Sejak 25 Tahun Lalu

Persoalan yang dibahas berkaitan dengan akses menuju rumah dan lahan warga di belakang Perumahan Bukit Cemara Tujuh, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Akses tersebut disebut telah tertutup tembok sejak sekitar 25 tahun lalu. Redam mengatakan DPRD dapat menggunakan ketentuan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk mendorong pihak pengembang hadir dalam proses penyelesaian.

“Berdasarkan Pasal 18 Perda Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan paksaan agar pihak pengembang mau hadir bermusyawarah,” ujarnya.

Surat pemanggilan sebelumnya telah dilayangkan dan diterima oleh asisten rumah tangga pihak pengembang pada 16 September. Namun, pengembang kembali tidak menghadiri RDPU yang digelar sehari setelahnya.

Opsi Daftar Pencarian Pengembang

DPRD Kabupaten Malang masih membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah. Namun, jika ketidakhadiran pengembang terus berulang, langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan daerah menjadi opsi yang dipertimbangkan.

“Solusinya cuma satu, beliau hadir dan kami musyawarah bareng. Kalau merujuk ketentuan Perda, kami bisa menetapkan daftar pencarian pengembang dan mempublikasikannya,” kata Redam.

Warga Berjuang 3,2 Tahun, Tujuh Unit Terdampak

Sementara itu, Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno mengatakan warga telah berupaya meminta penyelesaian kepada pemerintah daerah selama sekitar 3,2 tahun. Sedikitnya tujuh unit properti disebut terdampak penutupan akses tersebut.

“Warga ini mengeluhkan rumah dan tanahnya tertutup tembok Perumahan Bukit Cemara Tujuh hampir 25 tahun. Pemiliknya ada tujuh unit, tapi yang kami dampingi tiga orang,” ujar Sudarno seusai RDPU.

Sudarno mengatakan akses tersebut pada 2001 masih terbuka. Ia menyebut rumah warga yang terdampak telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebelum akses kemudian tertutup akibat persoalan lahan.

“Waktu tahun 2001 itu masih terbuka. Dan pemilik rumah yang membangun pun memiliki IMB. Artinya secara perizinan dan lainnya lengkap, tidak membangun rumah ilegal. Saat ada dugaan perselisihan itu, akhirnya ditutup,” katanya.

Status Fasum dan PSU Belum Diserahkan

Selain persoalan akses, RDPU juga membahas status fasilitas umum (fasum) dan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU) di kawasan BCT. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kawasan perumahan berada di wilayah administratif Kabupaten Malang dan Kota Malang. Sudarno mengatakan status fasum yang berada di wilayah Kabupaten Malang perlu dipastikan, termasuk apakah telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Pada poinnya akan dilakukan rapat dengar pendapat umum kembali, Mas. Sambil mengagendakan pemilik pengembang Bukit Cemara 7 untuk dihadirkan. Yang kedua memastikan fasum yang ada kondisi positioning-nya bagaimana? Apakah sudah terserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang atau belum? Belum,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pengembang. Menurutnya, PSU perumahan tersebut juga belum diserahkan secara resmi kepada Pemkab Malang.

“Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengembang. Kami sudah pernah mengumumkan di media juga bahwa pengembang ini dalam pencarian. Sampai sekarang PSU belum diserahkan, itu masih hak dari pengembang,” kata Johan.

( Ton )

Baca juga ;

PEREDARAN ROKOK ILEGAL DITEKAN! 256 Bungkus SKM dan SPM Tanpa Pita Cukai Diamankan dari Tiga Toko di Kabupaten Malang

Iklan ;

https://atid.me/go/fJreG2ca

TONTON :

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel  Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :

https://whatsapp.com/channel/0029Vave4nw6GcGLiRrnuB3H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!