SIDOARJO, Persindonesia.co.id – Pemkab Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo menggelar rapat paripurna guna menyelaraskan kebijakan pada Kamis (17/9/2026), di gedung DPRD Sidoarjo. Kebijakan yang dimaksud khususnya pada penataan anggaran belanja daerah hingga perlindungan ketertiban masyarakat. Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, Forkopimda Sidoarjo, Plt Sekda serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam rapat tersebut menyampaikan tiga regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Tiga regulasi penting yang disampaikan meliputi Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo TA 2027, Raperda Perubahan APBD TA 2026, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) .
Fokus pada APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026
Bupati Sidoarjo, Subandi, pada pengantar Raperda APBD 2027, menggarisbawahi kesepakatan antara Pemkab dan DPRD dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027. Pengelolaan APBD harus dilakukan cermat, berlandaskan regulasi serta ditopang Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional.
Terkait Perubahan APBD Tahun 2026, penyesuaian anggaran dirancang rasional dan transparan, untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik.
“Pemkab Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien dan transparan,” ujar Bupati Sidoarjo, Subandi.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, perubahan APBD 2026 akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi.
Raperda Tibumtranmas Linmas: Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Selain pada anggaran, Raperda juga berfokus pada ketertiban masyarakat melalui Raperda Tibumtranmas Linmas, sesuai amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami menilai regulasi lama perlu disempurnakan agar selaras dengan dinamika sosial, perkembangan hukum dan tantangan global. Regulasi ini juga mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan,” ungkap Subandi.
Lebih lanjut, Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan poin utama dalam Raperda Tibumtranmas Linmas mencakup:
· Perluasan ruang lingkup penertiban dan penguatan fungsi Linmas
· Pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengawasan daerah
· Kejelasan sanksi administratif hingga ketentuan pidana bagi pelanggar
“Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan aktivitas sosial ekonomi. Raperda ini hadir untuk menciptakan suasana tertib, tenteram serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.
( Nrhd/Endry/Hr )
Baca juga;
TONTON ;
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :










