JAKARTA, Persindonesia.co.id – Konflik agraria yang berlarut, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga koordinasi antarlembaga menjadi persoalan yang hendak dijawab melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. Setelah melalui pembahasan intensif, DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian yang kemudian dibawa pada pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.
Rapat tersebut menjadi momen penting dalam perjalanan legislasi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan yang berlangsung intensif ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari anggota dewan, perwakilan pemerintah, hingga pemangku kepentingan terkait. Tujuannya satu, yakni menghadirkan solusi menyeluruh atas persoalan agraria yang selama ini menjadi sumber ketimpangan dan konflik di berbagai daerah.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Proses tersebut dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, keterbukaan dalam pembahasan menjadi bagian penting agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.
Bahas Penyelesaian Konflik Agraria
Hasil pembahasan dirumuskan dalam 14 bab dan 53 pasal, mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria. Rumusan ini menjadi kerangka besar yang diharapkan mampu menjawab persoalan agraria secara lebih terstruktur dan berkeadilan.
Dalam pandangan fraksi, anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta turut menekankan perlunya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama di wilayah dengan karakteristik khusus. Menurutnya, ketimpangan penguasaan lahan menjadi salah satu akar persoalan agraria yang harus segera diatasi.
Dari pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berharap RUU tersebut memberikan formula yang lebih jelas agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat. Ia menilai keberadaan payung hukum yang kuat menjadi kunci percepatan penyelesaian sengketa tanah yang selama ini berlarut.
Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan, Dasco membawa forum pada pengambilan keputusan. Seluruh peserta menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan pembahasan mendalam terhadap setiap pasal dan DIM yang diajukan.
Kesepakatan tersebut menutup pembahasan tingkat I sekaligus membawa RUU ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahap selanjutnya akan menentukan landasan hukum bagi mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat, serta penataan penguasaan tanah yang telah dirumuskan DPR bersama pemerintah.
Dengan disepakatinya RUU ini pada tingkat I, harapan baru muncul bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik agraria. Payung hukum yang jelas diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa, memulihkan hak masyarakat, serta menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di seluruh Indonesia.
Baca juga;
Tonton juga ;
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :
https://whatsapp.com/channel/0029Vave4nw6GcGLiRrnuB3H










