JAKARTA,Persindonesia.co.id – – Eigendom Verponding, sebuah istilah yang mungkin asing bagi sebagian orang, namun menjadi momok yang sangat nyata bagi mereka yang terlibat dalam sengketa tanah di Indonesia. Dokumen kepemilikan tanah peninggalan era kolonial Belanda ini masih terus menjadi sumber konflik di berbagai wilayah, dari perkotaan hingga pedesaan . Meskipun jaman telah berubah dan Indonesia memiliki hukum agraria sendiri, klaim atas tanah berdasarkan dokumen Belanda ini kerap kali memicu perdebatan panjang dan berujung di meja hijau.
Secara sederhana, Eigendom Verponding adalah hak atas tanah yang diterbitkan pada masa Hindia Belanda. Istilah “Eigendom” sendiri merujuk pada hak milik penuh atau mutlak, sementara “Verponding” merupakan istilah untuk harta tetap . Setelah Indonesia merdeka dan memberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, sistem hukum pertanahan nasional yang baru mulai berlaku. UUPA ini secara fundamental merombak dan menggantikan hukum agraria warisan kolonial, termasuk hak Eigendom .
Status Hukum Eigendom Verponding Kini
Inti dari perubahan ini adalah kewajiban konversi. Semua hak atas tanah dari era kolonial, termasuk Eigendom Verponding, harus diubah atau dikonversi menjadi hak-hak yang diakui oleh UUPA, seperti Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai . Pemerintah memberikan masa transisi selama 20 tahun, dengan batas akhir pada tanggal 24 September 1980 .
Jika pemilik tanah tidak melakukan konversi hingga batas waktu tersebut, maka secara hukum hak Eigendom tersebut dinyatakan hapus dan status tanahnya kembali menjadi Tanah Negara (tanah yang dikuasai langsung oleh negara) . Sebuah konsekuensi hukum yang sangat tegas dan menjadi dasar bagi banyak putusan pengadilan.
Lembaga yang Berwenang Menyelesaikan Sengketa
Penting untuk dipahami bahwa sengketa kepemilikan tanah individual, termasuk kasus Eigendom Verponding, bukanlah ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, wewenang MK terbatas pada pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilu.
Pengadilan yang berwenang untuk menangani sengketa pertanahan adalah Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi . Dalam beberapa kasus, upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) juga dapat ditempuh di MA.
Kasus-Kasus Sengketa Eigendom yang Menyita Perhatian Publik
1. Kasus Dago Elos, Bandung
Salah satu kasus yang paling terkenal dan kompleks adalah sengketa lahan Dago Elos di Bandung. Konflik ini melibatkan warga yang telah menghuni lahan selama puluhan tahun dengan ahli waris keluarga Muller yang mengklaim tanah tersebut berdasarkan Eigendom Verponding.
Perjalanan kasus ini sangat dinamis. Pada awalnya, warga Dago Elos sempat memenangkan gugatan di tingkat kasasi MA. Majelis Hakim MA menyatakan bahwa hak Eigendom keluarga Muller telah berakhir karena tidak dikonversi sesuai UUPA . Namun, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA berbalik mengabulkan tuntutan keluarga Muller. Putusan PK ini pun memicu penolakan dari warga dan Pemkot Bandung yang berjanji tidak akan menggusur mereka .
Kasus ini menjadi lebih rumit ketika Muller bersaudara justru dijerat pidana atas dugaan pemalsuan akta kelahiran dan dokumen Eigendom Verponding, dan bahkan dijatuhi vonis penjara . Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa tanah tidak hanya berhenti di ranah perdata, tetapi bisa merambah ke ranah pidana dengan tuduhan mafia tanah .
2. Kasus Padang Golf Pondok Indah, Jakarta
Kasus lainnya terjadi di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ahli waris Toton Cs mengklaim tanah yang kini menjadi kawasan Padang Golf Pondok Indah berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 6431 . Klaim ini sempat memicu aksi demo oleh massa yang mengaku sebagai ahli waris.
Pihak pengelola, PT Metropolitan Kentjana Tbk, menegaskan bahwa mereka telah membebaskan tanah sesuai prosedur. Mereka merujuk pada fakta bahwa sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1958, tanah Eigendom Verponding otomatis menjadi Tanah Negara jika tidak dikonversi . Bahkan, ada SK Menteri Agraria yang sudah menawarkan ganti rugi kepada bekas pemilik, namun tampaknya tidak pernah dipenuhi .
3. Sengketa Lahan Pertamina di Surabaya
Di Surabaya, sengketa lahan melibatkan puluhan ribu warga yang tinggal di kawasan Darmo Hill, Kris Kencana, dan Wonokitri. Mereka menghadapi klaim aset lahan seluas ratusan hektare oleh Pertamina, yang didasarkan pada pengalihan aset eks-Shell yang juga menggunakan dokumen Eigendom Verponding. Klaim ini menyebabkan warga kesulitan mengurus sertifikat, balik nama, hingga jual beli tanah .
Setelah perjuangan panjang dan puluhan tahun, angin segar akhirnya datang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Pertamina menyatakan kesiapan perusahaan untuk melepas aset lahan yang diklaim tersebut. Kabar ini disambut lega oleh warga yang berharap kepastian hukum segera terwujud .
Kewajiban Pemutakhiran Sertifikat
Kasus-kasus ini menjadi pelajaran berharga. DPR sendiri telah mengingatkan masyarakat untuk segera memperbarui sertifikat tanah mereka, terutama jika masih memegang dokumen lama seperti girik, letter C, atau verponding. Sejak 2 Februari 2026, dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum . Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberantas praktik mafia tanah .
Bagi Anda yang masih memegang dokumen tanah lama, termasuk Eigendom Verponding, langkah terbaik adalah segera mengurus konversi menjadi sertifikat hak modern. Proses ini bisa dimulai dengan melengkapi bukti penguasaan fisik, surat waris, dan dokumen pendukung lainnya, lalu mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat .
Baca juga ;
Tonton;
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :










