Persindonesia.co.id, Kota Batu ; Pengadilan Negeri Kelas IA Malang melaksanakan sita eksekusi dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono di Bank Jatim, pada Jum at ( 14/8/2026 ) sekira pukul 14.00 WIB.Namun pada Sita Eksekusi ini, pihak Bank Jatim belum menyerahkan dua SHM tersebut.Panitera Muda Perdata PN Malang Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum menyampaikan bahwa dari Bank Jatim menyampaikan bahwa secara gratis besar obyek barang bukti masih ada di Bank Jatim dan tidak dialihkan.
” Karena tugas kami pada hari ini adalah untuk melakukan sita dan barang bukti tidak berubah, masih tetap di Bank Jatim. Intinya Bank Jatim tidak menolak penyerahan namun serifikat masih ada di bank Jatim.
Dan ini merupakan suatu rangkaian proses dari proses pelaksanaan, jadi tidak untuk dialihkan untuk dilakukan sita eksekusi.
Dari pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Malang tentunya dari apa yang dilakukan sita pada hari ini untuk memastikan keberadaan barang itu tidak dialihkan, dan nanti dari pihak
Pengadilan Negeri Kelas IA Malang akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sita, Konstatering dan sampai eksekusi merupakan rangkaian upaya paksa, yang notabene itu adalah eksekusi.
Sekiranya nanti bank Jatim memberikan secara sukarela maka itu akan lebih baik. Dan apabila hal tersebut tidak dilakukan maka Pengadilan Negeri Kelas IA Malang sesuai dengan kewenangannya bisa melakukan tindakan eksekusi.
Dan saat ini, bank Jatim masih memberikan waktu kepada pimpinannya untuk melakukan tindakan lebih lanjut, seperti yang disampaikan bahwa terkait barang itu masih ada di bank Jatim
Dan pelaksanaan sita eksekusi ini memastikan terlebih dahulu bahwa barang itu masih ada di bank Jatim “, jelasnya.
Ditempat yang sama, Advokat Suliono, SH., M.Kn., Kuasa Hukum Yoyok Hari Soebagio dan Ngatemun Hariyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, sangat menyayangkan sikap dari bank Jatim, yang tidak melakukan atau menyerahkan dua SHM tersebut.

” Memang dalam eksekusi tidak serta merta langsung menyerahkan dua SHM tersebut, namun kalau bank Jatim sadar dengan amar putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Malang maka seharusnya bank Jatim dengan sukarela menyerahkan dua SHM tersebut.
Tetapi tadi juga sudah saya jelaskan bahwa argumen bank Jatim merasa rugi, namun itu bukan ranah dari prinsipal kami. Yang terpenting dari Pengadilan Negeri Kelas IA Malang sudah memutuskan dua SHM tersebut harus diserahkan ke klien kami, maka dari itu bank Jatim harus menyerahkan.
Kalau memang didalam sita jaminan tidak diserahkan maka dari pengadilan negeri malang akan punya opsi lain seperti eksekusi paksa.
Kami meminta dalam minggu – minggu ini sudah terjadi eksekusi. Dan kami juga akan menanyakan atau melayangkan surat resmi ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang dan saya minta harus cepet dilakukan eksekusi tidak bisa di ulur-ulur lagi “, harap Suliono SH., M.Kn yang juga selaku ketua DPC GRIB JAYA Kota Batu ini.
( L2K/Irfn )
Baca juga
LIRA Kabupaten Malang Minta Inspektorat Fasilitasi Ruang Diskusi dan Podcast Pengawasan
Tonton juga:
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam ChannelĀ Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :










