MALANG, PERSINDONESIA.CO.IDย โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi di 17 lokasi di Kabupaten Malang. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Sistem keamanan tower milik Telkomsel di lokasi tersebut mengirimkan alarm ke pihak maintenance yang kemudian melakukan pengecekan. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati pintu tower dalam keadaan terbuka, rusak, gembok pengaman hilang, pengaman baterai terlepas, dan kabel alarm dalam kondisi terputus. Dua unit baterai lithium merek Huawei berkapasitas 100 Ah dilaporkan hilang.
Modus Operandi: Menyasar Tower di Lokasi Sepi
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan para pelaku menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dengan pengawasan minim. Mereka merusak sistem pengamanan, memutus kabel alarm, lalu membawa kabur baterai lithium yang berfungsi sebagai cadangan daya BTS.
“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower,” kata Rulian dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Aksi pencurian tersebut berlangsung sejak Mei hingga awal Agustus 2026 dengan pola yang sama di setiap lokasi.
17 TKP di 10 Kecamatan
Dari hasil penyidikan, polisi mengaitkan para pelaku dengan sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan. Sepuluh kecamatan yang menjadi sasaran komplotan ini adalah Bantur, Tumpang, Wagir, Tajinan, Pakis, Jabung, Kromengan, Turen, Gedangan, dan Pagak.
Tiga Tersangka Diamankan, Satu DPO
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara seorang pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Rulian menjelaskan ketiga tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda. Dua orang bertugas membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas mengirim sekaligus menjual barang hasil curian.
Kerugian Rp432 Juta, Baterai Dijual Murah
Menurut Rulian, baterai yang memiliki nilai sekitar Rp16 juta per unit itu justru dijual para pelaku dengan harga hanya Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi.
“Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Padahal baterai bernilai sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit,” ujarnya.
Dari 16 baterai yang berhasil dijual, komplotan tersebut memperoleh uang sekitar Rp16 juta.
Pelaku Bukan Teknisi, Melainkan Kuli Bangunan
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif terhadap banyaknya laporan pencurian baterai tower di Kabupaten Malang.
“Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujar Hafiz.
Kapolres memastikan ketiga pelaku bukan mantan teknisi telekomunikasi. Mereka diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan dan belajar melakukan pencurian setelah mengetahui baterai tersebut mudah dijual.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi turut mengamankan dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah hasil pencurian di Tajinan, beserta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku. Selain itu, disita sejumlah alat yang dipakai untuk membobol pengaman tower, seperti linggis, tang, obeng, alat pemotong kunci pengaman, dan peralatan lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian.
( Ton/Hr )










