Kemenhab dan API Perkuat Tata Kelola 10 Bandara, Optimalkan Aset Negara Demi Layanan Publik

Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dan Dirut PT Angkasa Pura Indonesia Mohammad Rizal Pahlevi berjabat tangan usai menandatangani perjanjian di Kantor Kemenhub, Jakarta. Momen bersejarah! ✨ Ditjen Hubud Kemenhub dan PT Angkasa Pura Indonesia resmi teken perjanjian sewa dan pemanfaatan BMN di 10 bandara. Langkah strategis optimalkan aset negara untuk layanan publik yang lebih baik. 🛫🇮🇩

JAKARTA, Persindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bersama PT Angkasa Pura Indonesia (API) mengambil langkah strategis dengan menandatangani Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dan kerja sama pemanfaatan BMN di 10 bandara yang tersebar di seluruh Indonesia. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/2/2026), ini menjadi momentum penting dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara di sektor kebandarudaraan.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Kementerian Perhubungan dan manajemen PT Angkasa Pura Indonesia. Perjanjian ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menjadi fondasi bagi pengelolaan bandara yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel ke depannya.

Dua Skema Perjanjian di 10 Bandara

Penandatanganan ini mencakup dua skema utama. Pertama, Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa BMN berupa penyediaan lahan pada lima bandar udara, yakni:

1. Bandar Udara Minangkabau (Sumatera Barat)
2. Bandar Udara Sultan Thaha (Jambi)
3. Bandar Udara Depati Amir (Bangka Belitung)
4. Bandar Udara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
5. Bandar Udara Juanda (Jawa Timur)

Kedua, Akta Penegasan Kembali Kerja Sama Pemanfaatan BMN pada lima bandar udara lainnya, yaitu:

1. Bandar Udara Sentani (Papua)
2. Bandar Udara Tjilik Riwut (Kalimantan Tengah)
3. Bandar Udara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
4. Bandar Udara Radin Inten II (Lampung)
5. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin (Bangka Belitung)

Kedua skema ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status pengelolaan aset antara pemerintah selaku pemilik aset dan operator bandara selaku pengelola operasional.

Dirjen Hubud: Wujudkan Tata Kelola Aset yang Tertib dan Transparan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Perjanjian sewa dan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan tersedianya dukungan lahan dan infrastruktur yang memadai bagi pengembangan kebandarudaraan nasional,” ujar Lukman.

Menurut Dirjen Hubud, melalui skema tersebut, pengelolaan bandar udara diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Sinergi Pemerintah dan Operator Bandara

Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Udara menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai pemilik aset negara dengan operator bandar udara sebagai pengelola operasional.

“Kami meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan operator bandar udara akan memberikan manfaat besar, tidak hanya dalam peningkatan kinerja layanan transportasi udara, tetapi juga dalam memperkuat konektivitas wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung pemerataan pembangunan nasional,” tegasnya.

Ia juga berharap kerja sama ini dapat berjalan secara profesional dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan serta fungsi kelembagaan masing-masing pihak. Dengan demikian, bandara-bandara yang dikelola dapat memberikan kontribusi optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Dirut API: Dorong Pertumbuhan Kualitas Layanan dan Inovasi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia, Mohammad Rizal Pahlevi, menyampaikan pentingnya penguatan kerja sama ini untuk mendorong bandar udara yang dikelola tumbuh ke arah yang lebih positif.

“Pertumbuhan tidak hanya infrastruktur fisik, tapi juga dalam kualitas layanan, efisiensi operasional, inovasi serta peran strategis dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dirut API.

Ia menambahkan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia berkomitmen penuh menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian. “Kami meyakini bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui pemanfaatan BMN harus dijaga dengan tata kelola yang baik, akuntabel, juga berorientasi pada nilai tambah jangka panjang,” ungkapnya.

Dampak Positif bagi Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan PT Angkasa Pura Indonesia dalam mendukung transformasi dan pengembangan infrastruktur kebandarudaraan nasional. Dengan adanya kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih profesional, diharapkan bandara-bandara tersebut dapat:

1. Meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa transportasi udara.
2. Memperkuat konektivitas antarwilayah, terutama di kawasan timur Indonesia.
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan mobilitas barang dan orang.
4. Menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi negara dari pemanfaatan aset BMN secara optimal.

Ke depan, sinergi serupa diharapkan dapat diperluas ke bandara-bandara lainnya, sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di sektor penerbangan dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Baca juga:

Dirut Perumda Tugu Tirta Malang Dukung Penuh MCFA dan MIFA: Siapkan Lapangan untuk Pembinaan Usia Dini

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel  Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :

https://whatsapp.com/channel/0029Vave4nw6GcGLiRrnuB3H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!