MALANG, Persindonesia.co.id – Sebuah tindakan gegabah dalam mengelola kendaraan kredit berujung pada proses hukum yang serius. Seorang konsumen berinisial AH harus berhadapan dengan jerat pidana setelah diduga secara sepihak mengalihkan dan menjual objek jaminan fidusia, yakni satu unit mobil Suzuki Ertiga Hybrid, kepada pihak lain.
Red
Laporan dari pihak kreditur, PT Smart Multi Finance, menjadi awal petaka bagi AH. Perusahaan pembiayaan itu melaporkan AH ke aparat penegak hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kronologi Wanprestasi hingga Pelanggaran Hukum
Berdasarkan fakta persidangan, AH mendapatkan fasilitas kredit untuk pembelian mobil tersebut dengan tenor 24 bulan dan cicilan per bulan sebesar Rp 9.666.000. Namun, komitmen membayar ternyata tak berjalan lama. Debitur hanya mampu melakukan satu kali pembayaran pada awal masa kredit (bulan ketiga tahun 2025) dan selanjutnya mangkir dari kewajiban.
Alih-alih bernegoisasi untuk mencari solusi, AH justru mengambil langkah fatal. Unit mobil yang status kepemilikannya masih tercatat sebagai jaminan fidusia atas nama kreditur, dijualnya kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan tertulis sama sekali. Tindakan inilah yang kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan jaminan.
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras dari Kreditur
Sandro Wahyu Permadi, S.H., M.H., selaku Area Litigation Coordinator Jatim Balinusra PT Smart Multi Finance, menegaskan bahwa laporan ke polisi adalah langkah terakhir. “Kami terpaksa mengambil langkah hukum setelah debitur tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik menyelesaikan kewajiban. Fakta bahwa aset dialihkan tanpa sepengetahuan kami adalah tindakan melanggar hukum dan murni tindak pidana,” tegas Sandro kepada persindonesia.com.
Atas perbuatannya, AH terancam hukuman berat berdasarkan pasal yang dijebloskan, yaitu pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Pihak perusahaan juga menyampaikan pesan peringatan kepada masyarakat luas. Arrofik, S.H., Kepala Cabang Malang PT Smart Multi Finance, berpesan agar debitur memahami konsekuensi hukum. “Jika mengalami kesulitan finansial, yang utama adalah datang dan berkomunikasi untuk mencari solusi. Mengalihkan objek jaminan secara sepihak justru mempersulit diri dan berujung pidana,” jelas Arrofik.
Status Terdakwa dan Pelajaran bagi Publik
Saat ini, AH telah berubah status dari terlapor menjadi terdakwa. Proses persidangan atas kasus ini telah dan masih berlangsung di Pengadilan Negeri setempat menunggu vonis hakim.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan nyata bagi seluruh masyarakat, khususnya para debitur, untuk lebih cermat dan patuh terhadap perjanjian kredit yang melibatkan jaminan fidusia. Memahami hak dan kewajiban sejak awal dapat mencegah masalah hukum yang kompleks di kemudian hari.









