KOTABATU, Persindonesia.co.id – Senin (13/7/2026), suasana berbeda terasa di ruang pertemuan Kota Batu. Ratusan perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari berbagai wilayah duduk berdampingan dengan jajaran Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Mereka hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bidang hukum perdata dan tata usaha negara sekaligus sosialisasi yang digelar oleh kedua institusi.

Di balik seremoni penandatanganan yang berlangsung khidmat, terbersit harapan sekaligus keresahan dari masyarakat pengelola hutan. Mereka yang selama ini menjadi mitra Perhutani dalam mengelola kawasan hutan seluas 90.000 hektare menyampaikan sejumlah persoalan krusial yang selama ini menghambat langkah mereka untuk berkontribusi secara optimal.
LMDH Songokerto: Taat Hukum Tapi Takut
Perwakilan LMDH Songokerto menjadi salah satu yang pertama menyuarakan aspirasi. “Kami mau taat hukum, tapi juga takut,” ujarnya dengan nada datar namun sarat makna.

Ia menjelaskan bahwa selama ini LMDH menghadapi persoalan dasar hukum yang ambigu, terutama terkait batas wilayah. “Kelurahan mengacu pada satu aturan, Perhutani mengacu pada aturan lain. Ini sering bertolak belakang. Kami jadi ngambang, mau bergerak tapi tidak punya dasar yang kuat,” keluhnya.
Ia menambahkan, perjanjian kerjasama yang sudah diajukan ke Perhutani selama 8 bulan belum juga terealisasi. “Kami sudah mengoptimalkan lembaga, tapi tanpa dasar legalitas yang jelas, kami tidak bisa bergerak ke mana-mana,” tandasnya.
LMDH Wonosupo: Proses PKS Terlalu Lama
Senada dengan Songokerto, perwakilan LMDH Wonosupo juga menyoroti lamanya proses perizinan. “Kalau proses PKS itu bisa secepatnya, jangan terlalu larut. Kemarin PKS sampai 8 bulan, itu terlalu lama,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia mengaku masyarakat sebenarnya ingin berkontribusi dan taat pada aturan. “Kami sudah siap, itung-itungannya seperti apa, kontribusi nominalnya berapa. Kami tidak mau ada pelanggaran,” katanya.
Namun tanpa kejelasan legalitas dan proses yang cepat, kontribusi masyarakat tidak bisa direalisasikan. “Kami mau membeli TV untuk perusahaan, tapi kontribusinya seperti apa? Selama itung-itungan belum jelas, kami tidak bisa memberikan apa-apa,” keluhnya.
LMDH Oro-Oro Ombo: Paket Wisata dan Produk UMKM
Sementara itu, perwakilan LMDH Oro-Oro Ombo mengangkat persoalan yang lebih teknis. Mereka menanyakan aspek hukum paket wisata yang menggabungkan tiket masuk dengan produk UMKM.

“Kami bekerja sama dengan UMKM di sekitar hutan. Ada produk mereka yang kami ikutkan, misalnya minuman harga Rp5.000. Tiket masuknya Rp10.000, jadi total paketnya Rp15.000. Apakah ini diperbolehkan secara hukum?” tanyanya.
Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan potensi risiko hukum di kemudian hari.
Kajari Batu: Konsultasi Hukum Gratis Tersedia
Menanggapi berbagai keluhan dan pertanyaan dari LMDH, Kajari Batu Arya Wicaksana SH MH memberikan respon yang cukup komprehensif. Ia membuka lebar layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, termasuk LMDH.

“Kami memiliki layanan konsultasi hukum yang bisa diakses melalui WhatsApp. Siapapun, termasuk masyarakat umum, dapat memanfaatkannya. Tidak ada biaya, gratis,” jelas Arya.

Ia juga menjelaskan bahwa jasa pengacara negara siap memberikan pendampingan preventif dan solutif. “Jika ada ketidakjelasan, segera ajukan permohonan pendampingan hukum kepada kami. Negara siap memberikan langkah untuk optimalisasi,” tegasnya.
Administrator KPH Malang: Komitmen Pengelolaan Lestari
Administrator KPH Malang Kelik Raharjo dalam sambutannya menegaskan komitmen Perhutani pada pengelolaan hutan lestari. Ia mengungkapkan bahwa Perhutani baru saja menjalani audit eksternal dan dinyatakan lulus dari aspek sosial, produksi, dan bimbingan.

“Kami berkomitmen mengembangkan pengelolaan hutan yang lebih baik. Tujuannya sederhana: pengelolaan lestari, masyarakat sejahtera,” ujar Kelik.
Ia juga mengakui bahwa pengelolaan hutan seluas 90.000 hektare dengan berbagai stakeholder tidak mudah. “Banyak hal yang perlu diantisipasi. Potensi penyalahgunaan sangat mungkin terjadi. Makanya kerjasama hukum dengan Kejaksaan ini sangat penting,” pungkasnya.
Sinergi Tiga Pilar
Penandatanganan PKS antara Perhutani KPH Malang dan Kejaksaan Negeri Batu diharapkan menjadi awal sinergi yang kuat antara tiga pilar: pemerintah (dalam hal ini Perhutani sebagai BUMN), aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Dengan pendampingan hukum yang profesional, Perhutani dan mitra-mitranya, termasuk LMDH, diharapkan dapat mengelola hutan secara lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Masyarakat pun tidak perlu lagi “takut” taat hukum karena ada kejelasan aturan dan pendampingan dari jaksa pengacara negara.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, meninggalkan harapan baru bagi pengelolaan hutan di KPH Malang ke depan.
Baca juga:
Tonton juga;
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :

