Menjaga Batas Api: Imam Suwandi Ingatkan Pers dan LSM Jangan “Selingkuh” Peran

Menjaga Batas Api: Imam Suwandi Ingatkan Pers dan LSM Jangan "Selingkuh" Peran Dalam lanskap demokrasi Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers sering dianggap sebagai dua sisi koin yang sama. Namun, pengamat komunikasi Imam Suwandi mengingatkan bahwa mencampuradukkan peran keduanya adalah kekeliruan fatal yang dapat merusak ekosistem informasi publik. Pers dan LSM memiliki khittah yang berbeda: LSM partisan terhadap isu yang dibelanya, sementara Pers wajib independen dan berimbang.

JAKARTA, Persindonesia.com — Batas antara aktivisme Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan jurnalisme Pers kian kabur di lapangan. Fenomena oknum yang membawa “dua kartu” di kantongnya—sebagai aktivis sekaligus wartawan—atau produk jurnalistik yang ditulis dengan narasi menghakimi layaknya selebaran advokasi, menjadi pemandangan yang tidak asing lagi.

Pengamat komunikasi, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., dalam tulisannya mengingatkan bahwa praktik ini, meskipun mungkin berangkat dari niat baik untuk membela keadilan, justru berisiko mengikis pilar terpenting dalam jurnalisme: objektivitas.

“Mencampuradukkan peran keduanya adalah kekeliruan fatal yang dapat merusak ekosistem informasi publik,” tegas Imam.

Keberpihakan yang Berbeda Khittah

Untuk memahami mengapa batas ini harus dijaga ketat, Imam mengajak kita kembali pada fitrah atau khittah pendirian keduanya.

LSM, berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas), adalah organisasi yang bergerak atas dasar kesamaan visi untuk mencapai tujuan tertentu. Artinya, LSM secara inheren bersifat partisan terhadap isu yang dibelanya.

“Ketika sebuah LSM lingkungan mendampingi masyarakat adat melawan korporasi sawit, mereka tidak berkewajiban untuk bersikap netral. Tugas pokok mereka adalah membela, mendampingi, dan memastikan hak-hak masyarakat adat tersebut terpenuhi. Mereka adalah petarung di garis depan,” jelasnya.

Di seberang jalan, Pers berdiri di atas fondasi yang sepenuhnya berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, senjata utama Pers bukanlah pembelaan sepihak, melainkan kebenaran yang terverifikasi.

“Pers wajib bersikap independen dan berimbang (cover both sides) serta sebagai penjaga nalar waras,” ungkap Imam yang juga akademisi ini.

Contoh Kasus: Konflik Lahan

Imam memberikan contoh konkret untuk menggambarkan perbedaan mendasar ini. Ketika meliput konflik lahan, seorang jurnalis harus mendengarkan keluhan masyarakat, tetapi juga wajib memberikan ruang klarifikasi yang adil bagi pihak korporasi dan pemerintah.

“Pers tidak bertugas memenangkan salah satu pihak di dalam beritanya, melainkan menyajikan fakta seutuhnya agar publik bisa menilai dengan jernih,” ujarnya.

Sebaliknya, LSM yang sama tidak memiliki kewajiban untuk bersikap netral. Mereka sudah menentukan posisi: membela masyarakat adat.

Bahaya Tumpang Tindih Peran

Imam mengidentifikasi tiga bahaya utama jika terjadi tumpang tindih peran antara Pers dan LSM:

1. Erosi Kepercayaan Publik

Jika masyarakat menangkap bahwa sebuah media massa hanya menyuarakan kepentingan satu kelompok atau LSM tertentu tanpa verifikasi yang adil, kredibilitas media tersebut akan runtuh.

“Di era membanjirnya informasi digital saat ini, kepercayaan adalah komoditas pers yang paling mahal,” tegas Imam.

Ketika kepercayaan itu hilang, maka Pers kehilangan raison d’être (alasan keberadaannya). Masyarakat akan mencari sumber informasi lain yang mereka anggap lebih kredibel, atau lebih buruk lagi, mereka akan kehilangan pegangan dalam membedakan fakta dan hoaks.

2. Tumpulnya Pisau Analisis

Pers yang terjebak dalam gaya aktivisme cenderung melihat dunia secara hitam-putih: “rakyat pasti benar, penguasa pasti salah.”

“Padahal, realitas sosial sering kali bernuansa abu-abu dan kompleks. Tugas pers adalah mengurai kompleksitas itu melalui konfirmasi fakta, bukan menyederhanakannya demi sentimen emosional,” ungkap Imam.

Kehilangan nuansa abu-abu berarti kehilangan kedalaman analisis. Masyarakat tidak akan pernah memahami akar masalah suatu isu jika hanya disuguhi narasi hitam-putih yang menyederhanakan realitas.

3. Melemahnya Fungsi Kontrol Sosial

Jika kedua lembaga ini melebur, publik kehilangan dua lapis filter pengawasan.

“Kita membutuhkan LSM sebagai pendobrak dan eksekutor aksi di lapangan, dan kita membutuhkan pers sebagai penguji validitas fakta secara dingin dan rasional,” jelas Imam.

Fungsi kontrol sosial bekerja paling efektif ketika ada setidaknya dua institusi independen yang saling mengawasi. Jika LSM dan Pers melebur, maka muncullah “ruang kosong” yang bisa dimanfaatkan oleh kekuasaan untuk menekan kedua institusi sekaligus.

Sinergi Tanpa Harus Melebur

Menjaga jarak profesional bukan berarti Pers dan LSM harus bermusuhan. Justru, Imam menekankan bahwa sinergi yang sehat di antara keduanya adalah bahan bakar utama bagi perubahan sosial.

“LSM, dengan jaringan akar rumput dan riset mendalamnya, adalah sumber data (narasumber) yang luar biasa berharga bagi pers. Laporan-laporan investigasi media besar sering kali bermula dari temuan awal kawan-kawan LSM,” paparnya.

Namun, tugas Pers setelah menerima data tersebut adalah mengujinya kembali, mengonfirmasinya kepada pihak tertuduh, dan menyajikannya sebagai berita yang utuh—bukan mentah-mentah menelan narasi tersebut sebagai kebenaran tunggal.

“Inilah yang disebut dengan verifikasi. Tanpa verifikasi, yang kita miliki hanyalah klaim, bukan fakta,” tegas Imam.

Fenomena “Dua Kartu” di Lapangan

Salah satu bentuk tumpang tindih peran yang paling nyata adalah ketika seorang individu membawa “dua kartu”—sebagai aktivis LSM sekaligus sebagai wartawan. Dalam situasi seperti ini, sering kali terjadi konflik kepentingan yang sulit dihindari.

Ketika seorang aktivis yang juga wartawan meliput isu yang sama dengan isu yang diadvokasi oleh LSM-nya, di mana letak posisi independensinya? Apakah ia masih bisa menulis berita yang berimbang? Atau justru tulisannya akan cenderung memihak?

Imam mengingatkan bahwa praktik seperti ini harus dihindari. Seorang wartawan yang baik harus menjaga jarak dari aktivisme yang berpotensi mengganggu objektivitasnya.

“Tidak ada yang salah dengan menjadi aktivis. Namun jika seseorang memilih menjadi wartawan, ia harus siap melepaskan atribut-atribut aktivisme yang dapat mempengaruhi tulisannya,” jelasnya.

Implikasi bagi Organisasi Pers

Fenomena tumpang tindih peran ini juga memiliki implikasi bagi organisasi Pers seperti Dewan Pers dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Organisasi-organisasi ini harus lebih tegas dalam menegakkan kode etik jurnalistik, terutama dalam hal independensi dan keberimbangan.

Imam menyarankan agar organisasi Pers membuat aturan yang lebih jelas tentang larangan praktik “dua kartu” ini. Jika ditemukan wartawan yang juga menjadi pengurus atau anggota aktif LSM, ia harus memilih salah satu: menjadi wartawan atau menjadi aktivis, tidak bisa keduanya.

“Ini bukan tentang membatasi hak asasi seseorang, melainkan tentang menjaga profesionalisme dan kredibilitas profesi wartawan,” ujarnya.

Implikasi bagi LSM

Di sisi lain, LSM juga perlu lebih selektif dalam berinteraksi dengan media. Tidak semua media layak dijadikan corong advokasi. LSM harus cerdas membedakan antara media yang memiliki standar jurnalisme tinggi dengan media yang cenderung menjadi “alat” kepentingan tertentu.

“LSM yang baik adalah LSM yang menginginkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, bukan pemberitaan yang sekadar menguntungkan mereka secara sepihak. Karena pemberitaan yang akurat akan lebih kredibel di mata publik,” jelas Imam.

LSM juga harus menghindari praktik “membayar” wartawan untuk menulis berita yang menguntungkan mereka. Praktik ini, selain tidak etis, juga akan merusak reputasi LSM itu sendiri dalam jangka panjang.

Menjaga Api di Tempatnya

Imam menutup tulisannya dengan metafora yang indah. Dalam pertempuran sosial, LSM ada di garis depan dengan militansi advokasinya. Sementara Pers mengawal pertempuran tersebut dari jarak intim yang aman—jarak yang memungkinkannya merekam realitas dengan objektif.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan pembagian kerja yang jernih. Biarkan LSM bergerak dengan militansi advokasinya di garis depan pertempuran sosial, dan biarkan pers mengawal pertempuran tersebut dari jarak intim yang aman—jarak yang memungkinkannya merekam realitas dengan objektif menggunakan catatan, kamera, dan komitmen mutlak pada verifikasi,” tulisnya.

Ia juga menekankan bahwa menjaga batas antara Pers dan LSM bukan bentuk egoisme sektoral, melainkan cara terbaik untuk memastikan bahwa publik mendapatkan hak atas informasi yang jujur sekaligus hak atas pembelaan hukum yang adil.

“Menjaga batas antara Pers dan LSM bukan bentuk egoisme sektoral, melainkan cara terbaik untuk memastikan bahwa publik mendapatkan hak atas informasi yang jujur sekaligus hak atas pembelaan hukum yang adil,” pungkas Imam.

( Ims )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version