HUT ke-112 Kota Malang, Bapenda Beri Kado Istimewa Berupa Pembebasan Sanksi Pajak Daerah

MALANG, persindonesia.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang. Kado tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diberikan sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak, Rabu (01/04/2026).

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa momen HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat untuk mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang dalam pemberian insentif fiskal berupa pembebasan terkait sanksi pajak di tahun 2026.

“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,” ujar Handi kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program ini selain membantu meringankan wajib pajak, juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Malang.

“Dari program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) dan Pajak Daerah Lainnya (PDL),” tegasnya.

Program penghapusan sanksi ini berlaku wajib pajak daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak untuk masa pajak Januari 1998 sampai dengan masa pajak Februari 2026. Sementara itu bagi wajib PBB Perkotaan, berlaku untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga tahun pajak 2025.

“Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.

Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda PDL dengan dapat mengakses link dibawah ini https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda. Sementara untuk pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi yang telah disediakan, seperti Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Tokopedia, Gopay, OVO, atau melalui QRIS di E-SPPT.

Handi mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi yang tersedia. Dengan kebijakan ini, ia berharap semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang.

Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang tercatat mencapai 178 Miliar.

“Kepada seluruh elemen masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,”

(Byn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!