Respons Aduan Warga, Polresta Tangerang Tertibkan Dugaan Pungli di Wisata Pulo Cangkir, Pengelolaan Dihentikan Sementara

TANGERANG, Persindonesia.co.id – Langkah cepat dan responsif dilakukan jajaran Polresta Tangerang menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penertiban yang dilakukan pada Senin (23/3/2026) itu tidak hanya mengamankan para pelaku di lapangan, tetapi juga membuka jalan bagi perbaikan tata kelola wisata yang lebih transparan dan berlandaskan hukum.

Aparat Kepolisian Sektor Kronjo bergerak setelah menerima keluhan warga yang merasa keberatan dengan besaran tarif retribusi yang dipungut secara mandiri oleh sekelompok pemuda setempat. Dalam operasi tersebut, empat orang pemuda diamankan lantaran diduga melakukan penarikan biaya masuk dengan tarif yang dinilai tidak wajar: Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk sepeda motor.

Respons Cepat Atas Aduan Warga

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam merespons setiap keluhan masyarakat. Menurutnya, tindakan preventif sejak dini diperlukan untuk mencegah potensi konflik yang mungkin timbul di kemudian hari.

“Kami hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Tindakan ini adalah respons atas keluhan warga yang merasa keberatan. Kami ingin mencari solusi yang bermanfaat bagi semua pihak, baik masyarakat sekitar maupun para pengunjung wisata,” ujar Indra Waspada dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, keempat pemuda yang diamankan tidak serta-merta dikenakan tindakan hukum represif. Sebaliknya, mereka dilakukan pemeriksaan dan dilibatkan dalam proses musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik. Pendekatan humanis menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus ini.

Musyawarah Libatkan Pemerintah Desa, MUI, dan Forkopimcam

Pasca penertiban, Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek Kronjo langsung menginisiasi musyawarah yang melibatkan berbagai unsur. Pemerintah Desa Kronjo, tokoh masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut duduk bersama membahas persoalan ini.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, memberikan penjelasan mengenai latar belakang praktik retribusi yang selama ini berlangsung. Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan retribusi masuk wisata diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah desa pada tahun 2023.

Kepala Desa: Dana untuk Santunan Anak Yatim, Dicatat di Kas Desa

Nurjaman juga memastikan bahwa hasil dari retribusi tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan sosial, salah satunya santunan anak yatim. Menurutnya, pengelolaan dana dilakukan melalui pencatatan kas desa sehingga terdapat transparansi pertanggungjawaban.

Meski demikian, ia mengakui bahwa mekanisme yang berjalan selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat. “Kami sepakat bahwa ke depan harus ada regulasi yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” ujar Nurjaman dalam musyawarah tersebut.

Kesepakatan: Pengelolaan Dihentikan Sambil Menunggu Perdes

Musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25/3/2026) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Seluruh unsur yang hadir sepakat bahwa pengelolaan retribusi wisata Pulo Cangkir harus dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Desa (Perdes).

Seiring dengan proses penyusunan Perdes yang masih memerlukan waktu, diputuskan bahwa kegiatan penarikan retribusi di lokasi wisata Pulo Cangkir untuk sementara waktu dihentikan. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi gesekan di masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah desa dan kecamatan untuk menyusun regulasi yang lebih baik.

Selain itu, pihak Kecamatan Kronjo akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, setiap petugas yang ditugaskan di lokasi wisata pun diwajibkan memiliki identitas resmi yang jelas.

Polresta Tangerang: Pendekatan Humanis namun Tegas

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban, termasuk di kawasan wisata. Ia menekankan bahwa seluruh langkah yang dilakukan tetap mengedepankan upaya preventif dan pendekatan humanis, namun tetap tegas serta terukur.

“Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan para pengunjung, serta nama baik daerah. Kami tidak ingin kawasan wisata yang seharusnya menjadi aset bersama justru menimbulkan polemik karena pengelolaan yang tidak jelas,” tegasnya.

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat, tanpa lagi menimbulkan polemik di kemudian hari. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan ekosistem wisata yang aman, nyaman, dan berkeadilan

Ims/Brtn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!