Tanam Pohon di Kota Batu Diperkuat, Desa Oro-Oro Ombo dan PPA BIRR Galakkan Koordinasi Massif dengan Pelaku Usaha

Foto peserta audiensi wajib tanam pohon di Gedung Serbaguna Desa Oro-Oro Ombo, menghadirkan perangkat desa, pengurus PPA BIRR, dan puluhan pelaku usaha Kota Batu. Langkah nyata dimulai dari desa! Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo bersama PPA BIRR menggelar audiensi dengan seluruh pelaku usaha untuk sosialisasi dan komitmen bersama menjalankan Perwali No. 18/2020 tentang Wajib Tanam Pohon.

KOTA BATU, PersIndonesia.com – Upaya sistematis menjaga kelestarian alam Kota Batu mendapatkan momentum baru. Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo bersama Perkumpulan Pecinta Alam Batu Ijo Royo Royo (PPA_BIRR) secara resmi melaksanakan kegiatan audiensi dan koordinasi dengan seluruh biro jasa dan pengusaha di wilayah desa, pada Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Desa Oro-Oro Ombo ini dihadiri oleh Kepala Desa Wiweko, Ketua PPA-BIRR Erfan Hadi Putra, Sekretaris Heru Iswanto, seluruh Kepala Dusun (Kasun), serta puluhan pelaku usaha dari berbagai bidang seperti properti, hotel, restoran, dan pariwisata.

Dalam sambutannya, Kades Wiweko menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pihak. “Terima kasih atas kehadiran para pelaku usaha yang telah memenuhi undangan. Pembahasan dan koordinasi terkait menjaga kelestarian alam melalui wajib tanam pohon ini sangat penting, sesuai instruksi pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Wiweko menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama untuk keberlangsungan generasi mendatang. Ia juga memaparkan manfaat nyata penanaman pohon, mulai dari penurunan emisi karbon, penguatan sumber mata air, hingga pencegahan bencana seperti banjir dan longsor.

“Kami tekankan kepada semua pelaku usaha dan masyarakat untuk wajib menanam pohon sesuai Perwali Batu No. 18 Tahun 2020,” tegasnya.

Sekretaris PPA-BIRR, Heru Iswanto, dalam paparannya menjabarkan landasan hukum yang melatarbelakangi kewajiban ini, mulai dari UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Perwali No. 18/2020 sebagai aturan pelaksana.

“Berdasarkan peraturan ini, kewajiban menanam dan merawat pohon berlaku untuk banyak pihak. Mulai dari yang mengajukan IMB, akta kelahiran, izin usaha, PNS, calon pengantin, mahasiswa baru, hingga calon jamaah haji,” jelas Heru. Ia berpesan agar seluruh pelaku usaha taat dan patuh pada peraturan yang berlaku demi kelestarian lingkungan dari desa hingga kota.

Harapan dari Wakil Ketua PPA BIRR
Menanggapi kegiatan ini, Hari Wicaksono, Wakil Ketua PPA BIRR, menyampaikan harapannya yang mendalam. “Audiensi ini bukan sekadar formalitas, tetapi awal dari sebuah gerakan kolektif. Kami mengharapkan bukan hanya kepatuhan, tetapi lahirnya rasa peduli yang tulus dari setiap individu dan pelaku usaha. Merawat pohon yang ditanam sama dengan merawat masa depan kita sendiri. Semangat gotong royong dalam menjaga alam ini juga selaras dengan program yang diusung Presiden Prabowo, di mana merawat lingkungan hidup adalah bagian dari membangun kedaulatan bangsa. Mari jadikan Kota Batu sebagai contoh nyata pembangunan yang harmonis dengan alam,” harap Hari Wicaksono.

"Sosialisasi Perwali Batu No. 18/2020 tentang kewajiban menanam pohon oleh Sekretaris PPA BIRR, Heru Iswanto, di depan forum pelaku usaha."
Langkah nyata dimulai dari desa! Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo bersama PPA BIRR menggelar audiensi dengan seluruh pelaku usaha untuk sosialisasi dan komitmen bersama menjalankan Perwali No. 18/2020 tentang Wajib Tanam Pohon.

Koordinasi ini menjadi bukti nyata bagaimana kebijakan pemerintah daerah dapat dikawal dan diimplementasikan secara kolaboratif oleh elemen masyarakat. Inisiatif Desa Oro-Oro Ombo dan PPA BIRR juga mencerminkan resonansi dari program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan isu lingkungan dan keberlanjutan sebagai prioritas.

Langkah sinergis seperti ini diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain, memperkuat jaringan hijau Indonesia dari tingkat desa.

Hr/Bryn

Baca juga:

Gotong Royong Nasional di Batu: PPA BIRR Pionir Sinergi Community-Based Solution untuk Atasi Dampak Perubahan Iklim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version