TANGERANG, Persindonesia.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan ketajaman operasinya dengan membongkar sebuah clandestine laboratory (lab rahasia) penghasil narkotika golongan I di tengah kawasan perumahan Tangerang, Banten.
Operasi yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, ini berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta menyita barang bukti senilai miliaran rupiah.

Lab tersebut memproduksi MDMB-4en-PINACA, jenis narkotika sintetis yang kerap disalahgunakan sebagai campuran tembakau sintetis atau synthetic cannabinoid. Zat ini memiliki efek halusinogen yang kuat dan berisiko tinggi menyebabkan kerusakan otak, gangguan jiwa, hingga kematian.
Operasi 2 Bulan Berbuah Hasil:
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang waspada, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pemberantasan (Dit P2), Direktorat Intelijen (Dit Intel), dan Direktorat Penyidikan dan Pengawasan (Dit Dakjar) BNN RI. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan selama kurang lebih dua bulan, tim akhirnya melakukan Raids and Preliminary Examination (RPE).
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan, rumah ini telah beroperasi sebagai pabrik narkoba ilegal selama dua bulan terakhir. Modusnya sangat rapi dan berada di lingkungan permukiman,” jelas Jubir BNN RI dalam rilis resminya.
Pelaku dengan Spesialisasi Berbeda:
Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam rantai produksi:
· ZD bertindak sebagai pelaku utama atau ‘koki’ yang mengelola proses produksi.
· FH bertugas sebagai penguji (tester) kualitas produk jadi.
· Fir berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.
Barang Bukti yang Disita Mencengangkan:
Tim menyita bukti-bukti yang sangat signifikan, di antaranya:
· 153 gram MDMB-4en-PINACA dalam bentuk siap edar.
· 808,9 gram MDMB-4en-PINACA dalam bentuk padatan (bahan baku).
· Sisa residu produksi (MDMB Inaca).
· Beragam bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium lengkap untuk sintesis.
Yang patut menjadi perhatian publik, para pelaku mengakui bahwa semua bahan baku dan alat produksi dibeli secara daring (online), mengungkap betapa mudahnya akses komponen pembuat narkoba di era digital.
Ancaman Hukuman dan Dampak Positif:
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
“Dari total barang bukti yang disita, kami memperkirakan sekitar 8.000 dosis berhasil disita dan tidak sampai beredar.
Artinya, ribuan jiwa, terutama generasi muda, telah kami selamatkan dari bahaya zat adiktif ini,” tegas Kepala BNN RI.
BNN RI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Pengungkapan ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat dan warga merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.
Baca juga;
Tonton liputannya:
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :

