Sidoarjo, Persindonesia.co.id,— Bupati Sidoarjo Perketat keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam bergantinya Tahun Baru 2025, rabu (31/12/2025), lewat penerbitan Surat Edaran resmi. Kebijakan tersebut dibuat untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif, serta untuk menekan potensi masalah keamanan pada perayaan malam tahun baru.
Surat Edaran Nomor 400/16980/438.1.1.2/2025 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Malam Perayaan Tahun Baru 2025 dibuat solusi antisipatif pemerintah daerah menghadapi momentum pergantian tahun yang kerap diwarnai aktivitas berisiko.
Isi didalam surat edaran, Bupati Sidoarjo berkolaborasi dengan semua lapisan elemen masyarakat untuk ikut serta aktif dalam menjaga ketertiban umum untuk keselamatan bersama.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan tegas melarang penggunaan, penyalaan, pembunyian kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut berlaku untuk perorangan, kelompok masyarakat, organisasi, hingga badan usaha.
Aturan ini dibuat mencegah terjadinya ledakan, kebakaran, serta potensi korban jiwa ataupun kerugian harta benda yang sering terjadi akibat penyalahgunaan petasan secara tidak terkendali. Pemerintah menilai keselamatan warga menjadi prioritas utama yang tidak bisa dinego.
Selain aspek keselamatan fisik, larangan tersebut juga bertujuan menjaga kenyamanan lingkungan dan menekan potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Bupati Sidoarjo juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar perayaan malam Tahun Baru 2025. Imbauan ini satu misi dengan menjadikannya suasana yang lebih tertib dan penuh empati di tengah berbagai musibah yang melanda di sejumlah daerah Indonesia.
Sebagai langkah upaya, masyarakat diajak mengisi pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama. Pemerintah berharap giat acara tersebut menjadi sebuah bentuk solidaritas dan kepedulian sosial kepada saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan wilayah lain yang terdampak bencana.
Pendekatan ini menggambarkan nilai kemanusiaan dan kebersamaan yang ingin diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Sidoarjo harus bisa menjadi contoh teladan dalam mematuhi seluruh aturan yang tertuang dalam surat edaran. ASN dilarang melakukan aktivitas perayaan yang bertentangan dengan imbauan pemerintah.
Selain itu, ASN diminta giat memberikan edukasi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum. Peran ASN dipandang strategis di dalam membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah menilai keteladanan ASN akan memperkuat efektivitas kebijakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap publik.
Lewat penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi menciptakan malam Tahun Baru 2025 yang kondusif, tertib, dan penuh kepedulian sosial.
Kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengamanan jangka pendek, tetapi untuk membangun budaya disiplin dan empati sosial yang berkelanjutan. Pemerintah menekankan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan adanya dorongan dari masyarakat, Pemkab Sidoarjo optimistis pergantian tahun bisa berlangsung tanpa insiden serta memberi dampak positif bagi stabilitas sosial dan kenyamanan publik.
Endri/ Bryn
Baca juga;
RPS Award IV Anugerahkan 18 Tokoh Inspiratif Sidoarjo









