Sidoarjo, Persindonesia.co.id,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkoba lintas negara. Dari hasil operasi gabungan tersebut, aparat menyita 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai Rp 9,2 miliar.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W.L.N. (27) asal Sidoarjo dan A.R.F. (22) asal Tangerang, Banten. Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan jalur pengiriman udara dan ekspedisi untuk menyebarkan barang haram ke berbagai wilayah di Indonesia.
Modus Pengiriman via Ekspedisi dan Bandara
Kasus ini terbongkar berawal dari penelusuran paket mencurigakan di Kantor Denpom Lanudal Juanda, Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Kamis, 18 September 2025. Dari pemeriksaan, ditemukan 1 plastik besar berisi sabu ±501 gram yang dikamuflase dalam celana panjang, kaos, dan bubble wrap.
Tak berhenti di situ, tim kembali mengamankan satu paket lain seberat ±477 gram sabu di Tangerang pada 23 September 2025. Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap W.L.N. di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada 25 September 2025. Saat ditangkap, pelaku membawa 1 koper biru berisi 7,788 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi warna pink bergambar labubu yang disamarkan dengan pakaian.
Brigjen Pol Budi: Satu Gram Bisa Jerat Enam Jiwa
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H. mengaku prihatin dengan kasus ini. Ia menyebut dampak narkoba terhadap masyarakat sangat besar dan menghancurkan masa depan generasi muda.
“Setiap satu gram sabu bisa merusak enam orang. Artinya dari delapan kilogram yang kami amankan ini, ada puluhan ribu jiwa yang terselamatkan,” ujarnya.
Namun, Brigjen Budi juga mengungkapkan rasa bangganya atas sinergi kuat antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jawa Timur, dan BNN RI yang mampu menembus jaringan perdagangan narkoba internasional.
“Kami bangga, karena ini bentuk nyata kerja sama aparat dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Kombespol Christian: Sinergi dan Kewaspadaan Terus Ditingkatkan
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Sinergi Polri dan BNN akan terus kami tingkatkan, terutama di wilayah rawan seperti bandara dan terminal,” ujarnya.
Christian juga menambahkan bahwa jajaran Polresta Sidoarjo gencar melakukan pencegahan berbasis edukasi di sekolah dan komunitas pemuda.
“Kita ingin masyarakat sadar bahwa bahaya narkoba bukan hanya urusan hukum, tapi urusan masa depan,” tandasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
(nanda)









