Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif Harus Ubah Orientasi Pelayanan demi Keadilan Gender dan Keadilan Sosial

Jakarta, 9 September 2025, Persndonesia.co.id Perempuan Jaga Indonesia menyuarakan 45 Tuntutan Perempuan kepada tiga pilar negara: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Tuntutan ini lahir dari kesadaran kolektif bahwa bangsa sedang menghadapi krisis multidimensi—ekonomi, demokrasi, sosial, hingga lingkungan—yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan lama yang eksploitatif dan maskulin.

Gerakan ini menekankan bahwa Perempuan dan Anak tidak boleh tertinggal dalam #ResetIndonesia. Orientasi pelayanan publik negara harus berpihak pada keadilan gender dan keadilan sosial, bukan sekadar melayani kepentingan elit atau korporasi.

45 Tuntutan Perempuan

Legislatif – 15 Tuntutan:
mulai dari penegakan afirmasi 50% perempuan di parlemen, pembentukan undang-undang pro-keadilan gender, hingga reformasi sistem politik dan pendapatan anggota DPR agar lebih adil.

Eksekutif – 20 Tuntutan:
termasuk alokasi 30% APBN/APBD untuk pembangunan berkeadilan gender, reforma agraria sensitif gender, transisi energi bersih, penguatan UMKM perempuan, dan penghentian kriminalisasi aktivis.

Yudikatif – 10 Tuntutan:
menegaskan separuh hakim agung harus perempuan, membentuk peradilan khusus gender dan anak, memperkuat KPK, serta menjamin peradilan ramah korban.

Justifikasi

Keadilan Gender adalah prasyarat demokrasi sejati. Tanpa keberpihakan nyata pada perempuan, kebijakan hanya akan mengulang ketidakadilan.

Keadilan Sosial sesuai amanat Pancasila adalah fondasi kesejahteraan bangsa. Sistem ekonomi-politik yang timpang hanya akan memperlebar jurang antara kaya-miskin, laki-laki-perempuan, pusat-daerah.

Partisipasi Perempuan terbukti memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan pembangunan lebih berkelanjutan dan berpihak pada rakyat kecil.

Seruan PJI

Kami menyerukan agar:

Legislatif segera merombak tata kelola parlemen yang masih diskriminatif, mengesahkan RUU pro-keadilan gender, serta memangkas privilese yang merusak demokrasi.

Eksekutif mengarahkan pembangunan nasional berbasis care economy, transisi energi, dan keberlanjutan lingkungan dengan perempuan sebagai penggerak utama.

Yudikatif menjamin akses hukum setara, bebas dari mafia peradilan, serta berpihak pada korban kekerasan, perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Gerakan 45 Tuntutan Perempuan ini adalah kompas moral dan politik untuk Indonesia yang lebih adil dan setara. Kami percaya, Reset Indonesia hanya akan berhasil jika Perempuan dan Anak ditempatkan sebagai pusat kebijakan.

“Perempuan dan Anak tidak boleh tertinggal dalam #ResetIndonesia. Inilah saatnya bangsa pulang ke Pancasila, pulang ke keadilan, pulang ke kemanusiaan.”

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!