Kota Malang, persindonesia.co.id – Dalam konfresi pers, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto SH.MH, mengungkapkan Jadi ini Pak Sinardi ini dulu didampingi oleh seorang dengan kepentingan mengurus perkaranya terkait dengan panah. Ternyata pengacara yang dipercaya oleh Pak Sunardi untuk mendampingi Pak Nardi ini pada satu waktu beralih kepada pihak lawannya.
Sehingga atas dasar itu Pak Sunardi ini merasa dirugikan dan karenanya hari ini Pak Nadi ingin berkonsultasi atau mungkin mengadu kepada Pradi yang menaungi advokat yang bersangkutan dan mungkin juga dijenjurkan kepada Dewan Kehormatan sama yang bersangkutan Pak Nadi, ingin menerangkan sedikit lagi? Ya
Pak Sunardi mengutarakan Saya merasa dirugikan, sebenarnya permasalahannya belum selesai, tapi ternyata sudah pindah ke pihak lawan. Saya merasa dirugikan, saya melaporkan atau minta konsultasi ke peranjian, karena saya baik-baik, untuk menyelesaikan perdataan.

Wiwid Tuhu Prasetyanto SH.MH menambahkan : ” Yang diinginkan tentu perkara yang dialami Pak Sunadi ini bisa selesai. Hak-haknya juga diluruskan. Tapi yang paling penting juga kepada rekan-rekan advokat ya harapannya tegakkanlah kode etik. Jalankan profesi dengan sesuai aturan profesi advokat itu sendiri. Jangan sampai mengingkari atau menyalahi aturan-aturan di dalam kode etik profesi advokat itu sendiri.’ Tambahnya
Saat penyerahan berkas pengaduan kedua ini di salah satu Kantor Peradi Malang disambut baik dan diterima, Ardian, terkait masalah surat yang diantar ini nanti akan sampaikan kepada Bapak Ketua untuk disampaikan kepada bidang kode etik seperti itu nanti setelah dipelajari oleh tim kode etik otomatis nanti ada panggilan untuk konfirmasi dari Bapak Senardi sama nanti panggilan Ketua.
“Karena itu kewenangan dari bidang kode etik, penganjuran kedua ini kedua telah kami terima. ” Ungkap Ardian
Ditempat yang sama setelah dari penyerahan berkas kedua Wiwid Tuhu Prasetyanto menceritakan sedikit kronologinya :” Ini Pak Senadi, principal kami ini sebenarnya sudah mengajukan pengaduan pertama kali, tapi sampai sekarang belum ada respon atau tinggal lanjut. Sehingga demi kepentingan agar perkara ini bisa cepat berjalan, selesai, kita mengajukan pengaduan yang kedua. Harapannya tentu dengan ada pengaduan yang kedua ini, akan ada respon yang lebih cepat lagi dari Dewan Etik Provesi.
Jadi, Pak Nardi ini punya perkara sengketa tanah, Pak Nardi ini punya perkara sengketa, dalam sengketa itu Pak Nardi memilih seorang pengacara dari malang. Nah,tetapi setelah pengacara itu mendampingi Pak Sinar di kemudian membuat suatu akte perdamaian yang isinya tidak sesuai dengan kehendak Pak Nardi tiba-tiba pengacara yang bersangkutan ini pindah kepada pihak lawannya dengan pindah ke lawannya itu.

Pak Nardi ini merasa dirugikan termasuk juga kemudian Lawannya ini justru mensomasi Pak Sunardi bahkan melaporkan ke kepolisian dengan digampingi oleh kuasa hukum yang sebenarnya adalah kuasa hukumnya Pak Sunardi, jadi ini pokok permasalahan yang diadukan oleh Pak Sunardi.” Ungkapnya
“Pak Sunardi sebelumnya didampingi oleh seorang advokat untuk mengurus perkaranya terkait dengan tanah. Pengacara yang dipercaya oleh Panner untuk mendampingi Pak Nargi ini membuat Pak Nadine merasa dirugikan. Setelah mengalami dinamika “panas dingin”, Pak Nadine mengonsultasikan atau mengadu kepada Pradi yang menaungi advokat bersangkutan,
Keterangan permasalahan masih belum selesai, dan Pak Nadine berharap perkara yang dialami bisa selesai dengan hak-haknya diluruskan. Harapan yang paling penting bagi rekan-rekan advokat adalah untuk menegakkan kode etik dan menjalankan profesi sesuai aturan profesi advokat itu sendiri, tanpa mengingkari atau menyalahi aturan-aturan di dalam provinsi”. tambahnya Wiwid Tuhu Prasetyanto
Adi Rahmanto.SH.MH juga menambahkan :
” Sedikit tambahan ya, mungkin yang kami adukan itu berkait tindakan dari kami kurang etis yang mana itu melanggar kode etik advokat Indonesia. Itu jelas di pasal 4 ya, pasal 4 kurang lebihnya kuasa hukum itu tidak dibenarkan memberi bantuan hukum kepada pihak yang berkepentingan di dalam melawan perkaranya.
Ketika perkara itu bersinggungan dan masih satu jalur. Dan ini faktanya yang kita adukan itu inisialnya A ya, itu dia malah menyeberang setelah jadi kuasa hukumnya Pak Sunardi, sekarang jadi kuasa hukumnya.” Ungkap Andi pada awak media
Baca juga:Bupati LIRA Malang Angkat Bicara: Pengembang Langgar Hukum, Kok Korban yang Dilaporkan?”
Yn/Bryan









