Waspada Pungli di Sekolah! Ini Jenis-Jenisnya, Hukumannya, dan Cara Melapor

Jakarta, 22/04/2025, Persindonesia.co.id – Masih banyak sekolah yang memungut biaya tidak resmi kepada orang tua siswa. Padahal pemerintah sudah menyediakan dana BOS untuk menutup kebutuhan operasional sekolah. Yuk kenali jenis pungutan liar (pungli), hukumannya, dan cara melaporkan!

Apa Saja Pungli yang Sering Terjadi di Sekolah ?

1. Saat Pendaftaran:
– Uang bangku sekolah
– Uang daftar ulang
– Uang seragam wajib

2. Selama Proses Belajar:
– Uang les wajib
– Uang ekstrakurikuler dipaksa
– Uang “denda” tidak mengerjakan PR

3. Menjelang Kelulusan:
– Uang foto kenang-kenangan
– Uang wisuda wajib
– Uang perpisahan

Ini Hukumannya Jika Ketahuan Pungli!
Hukuman Pidana:
– Penjara 4-20 tahun (Pasal 12E UU Korupsi)
Penjara 6 tahun khusus untuk PNS/guru (Pasal 423 KUHP)

Hukuman Administratif:
– Teguran sampai pemecatan
– Penurunan pangkat/gaji

Sekolah Sudah Dapat Dana BOS, Kok Masih Pungli?
Dana BOS seharusnya cukup untuk:
– SD: Rp800.000/siswa/tahun
– SMP: Rp1.000.000/siswa/tahun
– SMA: Rp1.400.000/siswa/tahun

Dana ini bisa dipakai untuk buku, perbaikan sekolah, hingga bantuan siswa miskin. Jika masih ada pungutan wajib, itu termasuk pelanggaran!

Cara Melaporkan Pungli:
1. Kemdikbud: [laporpungli.kemdikbud.go.id](http://laporpungli.kemdikbud.go.id)
2. Saber Pungli: SMS 1193 atau Telp. 0821 1213 1323
3. Ombudsman: Email pengaduan@ombudsman.go.id

Bukti Penunjang : Surat edaran, Chating WA, Kwitansi, dan lainnya

Jangan Diam! Laporkan jika menemukan pungli agar anak-anak bisa sekolah tanpa beban biaya tambahan.

Sumber: Permendikbud No. 44/2012, UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!