Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Oleh: Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom. JAKARTA, Persindonesia.co.id – Putusan sela dalam perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menjadi salah satu peristiwa hukum yang menyita perhatian publik. Majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dengan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat formil, sehingga jaksa harus memperbaiki dakwaannya apabila perkara hendak dilanjutkan. Putusan…

Read Full News
error: Content is protected !!