Aturan Baru Konstituen: Setiap Anggota Wajib Serahkan Karya Jurnalistik 6 Bulan Terakhir
JAKARTA, Persindonesia.co.id — Perubahan signifikan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan menjadi salah satu fokus utama dalam audiensi antara DPP SWI dan Dewan Pers. Regulasi yang diterbitkan pada 30 Oktober 2025 ini membawa sejumlah persyaratan baru bagi organisasi wartawan yang mengajukan diri sebagai konstituen Dewan Pers . Wajib Serahkan Karya Jurnalistik Salah…









