Jakarta, Persindonesia.co.id – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) memberikan penjelasan resmi terkait pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Menanggapi surat telegram Kasad yang viral, Kadispenad menegaskan bahwa dokumen tersebut termasuk kategori Surat Biasa (SB) dan bukan indikasi keadaan darurat.
“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI untuk memperkuat kerja sama pengamanan dengan Kejaksaan,” jelasnya.
Fakta Lengkap Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
1. Bukan Langkah Baru
Kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan telah berjalan sebelumnya, namun kini diperkuat secara kelembagaan seiring dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer).
2. Jumlah Personel Fleksibel
Meski disebutkan 1 Peleton untuk Kejati dan 1 Regu untuk Kejari, dalam pelaksanaannya hanya 2-3 personel yang bertugas di lapangan, disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Tidak Ada Situasi Khusus
Kadispenad menekankan bahwa langkah ini bersifat rutin dan preventif, bukan respons atas kondisi darurat.

TNI Tegaskan Komitmen Profesionalisme
TNI AD menjamin bahwa seluruh langkah yang diambil tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan kepatuhan hukum.
“Kami tegaskan, ini bagian dari kerja sama yang sudah berjalan sebelumnya. TNI selalu berpedoman pada aturan hukum,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan publik tidak terjebak dalam kesalahpahaman terkait pengerahan pasukan TNI untuk pengamanan Kejaksaan.
Red/Hr









