LANGKAT, SUMATERA UTARA, Persindonesia.co.id — Dua tahun setelah tragedi banjir bandang yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah di Sumatera Utara, geliat pemulihan ekonomi mulai terlihat. Namun, di balik semangat bangkit, masih ada tantangan besar yang menghadang para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu akses terhadap legalitas usaha.
Menjawab tantangan itu, Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 hadir sebagai oase. Menggandeng tiga perguruan tinggi negeri ternama—Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Brawijaya (UB), dan Universitas Terbuka (UT)—program ini memberikan pendampingan langsung dan menyeluruh bagi UMKM di tiga wilayah terdampak: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat .
Ketua Tim PMKI 2026, Dr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar seremonial.
“Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya memiliki produk berkualitas, namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital. Karena itu, pendampingan yang kami lakukan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi sampai pada proses penerbitan legalitas usaha sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026) .
Salah satu rangkaian kegiatan digelar di Balai Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada 25–28 Juni 2026. Puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor hadir dengan antusias mengikuti sesi edukasi hingga konsultasi tatap muka .
Mereka dibekali pemahaman mengenai strategi penguatan UMKM pascabencana, tata cara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), prosedur Sertifikasi Halal, serta pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran Merek. Lebih dari itu, tim pengabdian dari ketiga universitas membuka layanan pendampingan intensif sehingga masyarakat dapat langsung mengurus dokumen legalitas usahanya di tempat.
“Legalitas usaha bukan hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya secara lebih berkelanjutan. Penguatan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana,” tegas Deviana .
Program ini merupakan salah satu dari 7 proposal PMKI dari Universitas Brawijaya yang lolos seleksi nasional pada tahun 2026 . Pendampingan dan fasilitasi pendaftaran legalitas usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2026 hingga seluruh tahapan pengajuan peserta memperoleh pendampingan yang optimal .
Keterangan Warga Sekitar:
· Siti Rahmah (42), pelaku UMKM kue basah di Langkat: “Saya sudah 10 tahun berjualan, baru kali ini dibantu ngurus NIB. Terima kasih banyak sama kakak-kakak dari kampus.”
· M. Junaidi (50), pedagang kelontong di Deli Serdang: “Dulu cuma mikir dagang, sekarang tahu pentingnya sertifikat halal. Semoga prosesnya lancar.”
Baca juga;
Bakorwil III Malang Gelar Rakor Perempuan, Sinergi TP PKK-DWP-GOW-PERWOSI untuk Malang Megapolitan









