Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB Disambut Positif, Bapenda Kota Malang Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak

Suasana sosialisasi opsen PKB dan BBNKB di Kecamatan Blimbing bersama Moh Sulthon Plt Kepala Bapenda Kota Malang Moh Sulthon pastikan opsen PKB dan BBNKB tidak naikkan beban pajak

Malang, Persindonesia.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus menggencarkan sosialisasi kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tengah masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, memastikan bahwa penerapan kebijakan terbaru ini tidak menyebabkan kenaikan beban pajak bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sulthon saat memimpin langsung kegiatan sosialisasi di Kecamatan Blimbing pada Kamis (9/7/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi yang sebelumnya telah digelar di Kecamatan Klojen, Kedungkandang, dan Sukun, serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Tindak Lanjut Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

Sulthon menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan wajib diimplementasikan paling lambat 15 hari kerja setelah diundangkan.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa opsen PKB dan BBNKB bukanlah pajak baru. Kebijakan ini merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu atas pokok PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” jelas Sulthon.

Penyesuaian DPP PKB untuk Kendaraan Angkutan Barang

Merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, terdapat sejumlah penyesuaian penting. Pertama, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang yang sebelumnya ditetapkan sebesar 100 persen disesuaikan menjadi 60 persen.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026, terdapat penyesuaian keringanan DPP PKB pada kendaraan angkutan barang. Insentif yang sebelumnya diberikan sebesar 27,71 persen dari DPP PKB dihapus dan diganti dengan ketentuan baru bahwa DPP PKB untuk kendaraan tersebut sebesar 60 persen. Dengan demikian, insentif yang dirasakan masyarakat justru meningkat menjadi 40 persen.

“Kebijakan pengurangan pada 2025 hanya 16 persen. Dengan skema baru mencapai 40 persen, pemerintah berharap stabilitas pembayaran pajak kendaraan tetap terjaga,” ujar Sulthon.

Kendaraan Listrik Kini Menjadi Objek PKB dan BBNKB

Perubahan lain yang signifikan adalah penyesuaian objek PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Kini, kendaraan tersebut menjadi objek yang akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur tentang DPP PKB dan BBNKB.

Meskipun menjadi objek pajak, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk memberikan insentif sehingga tarif efektifnya bisa menjadi nol persen. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan telah menginstruksikan seluruh gubernur untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

“Net pajaknya tidak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya. Hanya bergeser dari suatu tempat ke tempat lain,” demikian penegasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebijakan pajak kendaraan listrik.

Realisasi Opsen PKB Capai Rp65,5 Miliar

Bapenda mencatat, hingga saat ini realisasi penerimaan opsen PKB telah mencapai Rp65,5 miliar atau 49,46 persen dari target sebesar Rp132,4 miliar. Sementara itu, realisasi opsen BBNKB masih berada di bawah target karena kendala administrasi balik nama kendaraan.

“Jika dilihat dari tren pembayaran pajak, sejak sosialisasi pertama terus meningkat,” ungkap Sulthon.

Namun, Sulthon mengakui capaian penerimaan dari Opsen BBNKB masih belum sesuai target. Kondisi tersebut dipengaruhi belum optimalnya masyarakat untuk proses pajak 5 tahunan dan balik nama kendaraan.

Kendala BPKB Agunan dan Solusinya

Menurut Sulthon, salah satu kendala utama adalah BPKB kendaraan yang masih dijadikan agunan pinjaman, sehingga pemilik belum dapat menunjukkan BPKB Asli sebagai persyaratan pembayaran pajak 5 tahunan dan proses balik nama.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda memberikan solusi berupa pengurusan ganti nopol/cetak STNK 5 tahunan dapat dilakukan dengan memberikan surat kuasa pengurusan dari wajib pajak kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan bersangkutan.

“Banyak kendaraan bermotor yang memang sudah dijual tetapi belum dilaporkan atau belum dilakukan balik nama. Untuk BBNKB, lebih fluktuatif karena tergantung tren penjualan mobil bekas,” jelas Sulthon.

Perluasan Layanan Jemput Bola

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda bersama Samsat Malang Kota akan terus memperluas layanan jemput bola melalui kegiatan Bapenda Keliling yang dipadukan dengan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Layanan tersebut akan menyasar kelurahan maupun lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin memahami terkait ketentuan pajak khususnya PKB dan BBNKB agar realisasi opsen PKB dan BBNKB bisa sesuai target sehingga PAD meningkat dan Pembangunan Kota Malang lancar,” tandas Sulthon.

( Ton/ Hr )

Baca juga ;

Jalan Menuju Surga di Malang Lahir dari Jimpitan Beras, Bukti Nyata Gotong Royong Tanpa Bantuan Pemerintah

Tonton Juga;

Lions Club Malang Amazing Gelar Bakti Sosial di Dusun Gumuk: Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel  Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :

https://whatsapp.com/channel/0029Vave4nw6GcGLiRrnuB3H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version