Gundukan Aspal Membunuh Perlahan: Pelajar Batu Terpental hingga Operasi Kedua, Laka Tunggal Ketiga di Lokasi yang Sama

Pelajar di Batu alami luka berat usai motor terpental di gundukan aspal. Simak kronologi dan ancaman pidana untuk PUPR Pelajar Batu, Olivia (19), harus operasi dua kali setelah motornya terpental di gundukan aspal bekas proyek. Ini laka ketiga di lokasi yang sama! šŸ˜¢šŸ›µ

Batu, Persindonesia.co.id – Senyap. Itulah kata yang paling tepat menggambarkan Jalan Raya Lokal Patimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, pada Selasa malam, 9 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Namun kesenyapan itu pecah oleh suara benturan keras disusul jeritan seorang perempuan. Olivia Khoirun Nisa (19), seorang pelajar asal Dusun Manting, Desa Tawangsari, Pujon, Kabupaten Malang, terpental dari sepeda motor Honda berpelat N 3246 KS yang dikendarainya seorang diri.

Bukan karena tabrakan dengan kendaraan lain. Bukan karena ngebut. Penyebabnya sederhana sekaligus menginfuriakan: sebuah gundukan aspal di bahu jalan—bekas proyek yang tak dibereskan—yang tak tampak dalam gelap dan tanpa satu pun tanda peringatan.

Kini, Olivia terbaring di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang menunggu operasi kedua pada tangan kirinya. Sementara warga sekitar bersaksi: ini sudah kali ketiga pengendara jatuh di lokasi yang sama. Dan Dinas PUPR Kota Batu? Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPUPR Kota Batu, Esty, belum juga memberikan tanggapan.

Kronologi Malam Naas, Kecepatan Sedang, Jalan Lurus, Tiba-tiba Terpental

Menurut informasi yang dihimpun jatimwarya.com dari pihak kepolisian dan saksi mata, Olivia melaju dari arah timur menuju barat, tepatnya dari Kota Batu menuju kawasan Kecamatan Pujon atau ke arah Malang. Kondisi jalan saat itu lurus, beraspal hitam, dan cuaca cerah. Lalu lintas terbilang sepi.

Tiba-tiba, ban depan motor Olivia menghantam sebuah gundukan aspal yang meninggi di bahu jalan. Gundukan itu diduga merupakan sisa pekerjaan proyek perbaikan atau pembangunan jalan yang tidak dirapikan oleh pelaksana proyek di bawah kewenangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Batu.

ā€œKorban tidak menyadari ada gundukan karena gelap dan tidak ada rambu atau lampu peringatan. Dia melaju dengan kecepatan sedang, lalu motor oleng dan dia terpental ke aspal,ā€ ujar salah satu petugas Unit Laka Lantas Polres Batu yang enggan disebut namanya.

Olivia terjatuh dengan posisi tangan kiri menahan beban terlebih dahulu. Akibatnya, ia mengalami luka serius pada tangan kiri—diduga patah tulang atau kerusakan jaringan yang memerlukan tindakan operasi.

Korban Dirujuk ke RSSA, Operasi Kedua Menunggu

Olivia sempat mendapat perawatan awal di RS Bhayangkara Hasta Brata Batu. Namun karena kondisi lukanya yang kompleks, ia dirujuk ke RSSA Malang, rumah sakit rujukan utama di Jawa Timur.

Kerabat korban yang ditemui di rumahnya di Pujon menuturkan, orang tua Olivia masih setia mendampingi di rumah sakit sejak malam kejadian. ā€œAnaknya masih di rumah sakit, menunggu jadwal operasi yang kedua. Orang tuanya juga masih menunggu di sana mas, belum pulang sama sekali sejak kejadian putrinya kecelakaan,ā€ ucap kerabat tersebut dengan mata berkaca-kaca.

Belum diketahui secara pasti jenis cedera yang diderita Olivia, namun kebutuhan akan operasi kedua menandakan bahwa lukanya tidak ringan. Dalam klasifikasi UU Lalu Lintas, luka yang memerlukan perawatan intensif dan operasi dapat dikategorikan sebagai luka berat.

Warga Bersaksi, Ini Sudah Ketiga Kalinya

Salah seorang warga yang pertama kali menolong Olivia mengatakan bahwa dirinya sudah sering melihat kejadian serupa di lokasi yang sama.

ā€œWaktu kejadian saya yang pertama kali nolong korban mas, kasihan korban sudah tergelatak (tergeletak). Sejauh ini selama saya tinggal di sini sudah ada tiga kali kejadian pengendara jatuh akibat gundukan aspal itu,ā€ ujar warga tersebut dengan nada kesal.

Tiga kali laka tunggal. Tiga korban. Tiga nyawa yang nyaris melayang. Namun hingga kini, gundukan aspal itu masih setia menanti korban keempat. Tidak ada tanda peringatan, tidak ada pembenahan. Seolah-olah nyawa pengendara tidak berharga.

Fakta Kontradiktif dari Polisi vs Realitas Lapangan

Hal yang menarik sekaligus mengkhawatirkan adalah perbedaan informasi antara data di kepolisian dengan fakta di lapangan. Berdasarkan laporan Unit Laka Lantas Polres Batu, disebutkan bahwa kejadian berlokasi di Jalan Patimura Batu yang merupakan pemukiman padat penduduk dan korban terjatuh akibat tidak menyadari adanya polisi tidur di depannya serta tidak melakukan pengereman.

Namun, berdasarkan penelusuran jatimwarya.com di lokasi kejadian, Jalan Patimura adalah jalan raya protokol penghubung antara Kota Batu menuju Kota Malang. Jalan ini memiliki lebar cukup, arus kendaraan cepat, dan sama sekali tidak termasuk kawasan pemukiman padat penduduk. Lebih jauh lagi, tidak ada polisi tidur di jalan tersebut. Yang ada adalah gundukan aspal—bukan polisi tidur—yang berada di bahu jalan.

ā€œIni jelas kelalaian. Menyebutnya polisi tidur itu mengalihkan isu. Polisi tidur itu sengaja dibuat untuk mengerem laju kendaraan. Ini gundukan aspal bekas proyek yang membahayakan,ā€ ujar pengamat keselamatan jalan dari Universitas Brawijaya, yang meminta namanya dirahasiakan.

Ancaman Pidana untuk Penyelenggara Jalan, PUPR Bisa Kena Pasal 273 UU LLAJ

Dalam kasus seperti ini, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pengendara. Penyelenggara jalan—dalam hal ini Dinas PUPR Kota Batu melalui proyek Bina Marga—wajib memastikan jalan dalam kondisi aman dan dilengkapi rambu peringatan jika ada bahaya.

Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa penyelenggara jalan yang lalai mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana. Begitu pula Pasal 24 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk memberikan rambu, marka, dan alat penerangan pada jalan yang berbahaya.

Sanksinya bervariasi berdasarkan dampak:

Ā· Luka ringan / kerusakan kendaraan: pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Ā· Luka berat: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Ā· Meninggal dunia: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Ā· Pengabaian pemasangan rambu: pidana penjara 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.

Dalam kasus Olivia yang harus menjalani operasi kedua, dampaknya jelas masuk kategori luka berat. Artinya, pejabat dan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut terancam hukuman 1 tahun penjara.

DPUPR Belum Merespons, Warga Minta Tindakan Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Esty, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Beberapa kali wartawan jatimwarya.com mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak ada jawaban. Sekretaris Dinas juga tidak dapat dimintai konfirmasi.

Warga dan keluarga korban kini berharap agar Polres Batu segera memanggil pihak PUPR dan kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan. ā€œJangan hanya korban yang disalahkan. Yang membuat gundukan itu juga harus diproses hukum,ā€ tegas kerabat korban.

Persindonesia.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jalan Patimura adalah urat nadi transportasi antara Kota Batu dan Malang. Jangan biarkan gundukan aspal kecil menjadi biang kerok penderitaan besar bagi warga yang hanya ingin pulang dengan selamat.

( Wic )

Ā 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version