KUHP dan KUHAP Baru Lebih Humanis? Akademisi dan Praktisi Hukum Bahas di Undhi Tangerang

Suasana Seminar Hukum Nasional "Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru" yang digelar Universitas Dharma Indonesia (Undhi) di GSG Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jumat 28 Februari 2026. Tampak para narasumber dan peserta antusias mengikuti diskusi. Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Seminar Hukum Nasional "Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru" yang digelar Universitas Dharma Indonesia (Undhi) di GSG Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jumat (28/2/2026). Ia menegaskan pentingnya pemahaman paradigma baru hukum pidana.

TANGERANG, Persindonesia.co.id – Memasuki tahun 2026 yang menjadi momentum pemberlakuan efektif KUHP dan KUHAP terbaru, Universitas Dharma Indonesia (Undhi) mengambil inisiatif strategis dengan menggelar Seminar Hukum Nasional bertajuk “Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru”. Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, pada Jumat (28/2/2026) pagi ini, dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, unsur pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Seminar Hukum Nasional “Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru” yang digelar Universitas Dharma Indonesia (Undhi) di GSG Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jumat (28/2/2026). Ia menegaskan pentingnya pemahaman paradigma baru hukum pidana.

Suasana GSG tampak penuh sejak pagi. Para peserta yang datang dari berbagai daerah di Banten dan sekitarnya antusias mengikuti forum ilmiah berskala nasional ini. Seminar dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, yang hadir langsung memberikan sambutan inspiratif di hadapan ratusan peserta.

Bupati Tangerang: Reformasi Hukum Ubah Paradigma Penegakan Hukum

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukanlah sekadar perubahan teknis norma-norma hukum, melainkan sebuah perubahan paradigma fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mengajak seluruh komponen bangsa, terutama aparat penegak hukum dan akademisi, untuk benar-benar memahami filosofi baru yang terkandung dalam produk hukum terbaru tersebut.

“Reformasi KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan. Ini adalah lompatan besar dalam sistem hukum kita yang selama ini cenderung mengedepankan pendekatan punishment semata,” tegas Bupati Tangerang di hadapan para peserta.

Maesyal Rasyid juga mengapresiasi inisiatif Undhi yang menyelenggarakan seminar nasional ini. Menurutnya, diskusi ilmiah seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa transisi dari hukum lama ke hukum baru berjalan mulus dan dipahami secara utuh oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat mendukung kegiatan seperti ini. Kami ingin aparat penegak hukum di wilayah kami benar-benar siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru dengan pemahaman yang tepat,” tambahnya.

Pendiri Undhi: Perguruan Tinggi Punya Tanggung Jawab Moral

Turut hadir secara langsung Pendiri Universitas Dharma Indonesia, H. Patwan Siahaan, yang memberikan perspektif tentang peran strategis perguruan tinggi dalam transisi hukum nasional. Ia menekankan bahwa akademisi tidak boleh berdiam diri di menara gading, tetapi harus turun ke tengah masyarakat mengawal perubahan.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam mengawal transisi hukum nasional melalui kajian ilmiah yang objektif dan independen. Kami di Undhi berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari proses edukasi publik terkait pembaruan hukum ini,” ujar H. Patwan Siahaan.

Ia berharap seminar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi semata, tetapi menghasilkan output konkret berupa anotasi akademik yang dapat menjadi referensi bagi para penegak hukum di lapangan.

Rektor Undhi: Seminar Bagian dari Penguatan Literasi Hukum

Rektor Universitas Dharma Indonesia, Prof. Dr. Agus Prihartono, dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar nasional ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat literasi hukum di kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas. Undhi, menurutnya, ingin berkontribusi nyata dalam menghasilkan anotasi akademik terhadap pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

Pendiri Universitas Dharma Indonesia (Undhi), H. Patwan Siahaan , bersama Rektor Undhi Prof. Dr. Agus Prihartono (kanan) saat menghadiri Seminar Hukum Nasional di Kabupaten Tangerang. Keduanya menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mengawal transisi hukum nasional melalui kajian ilmiah.

“Kami menghadirkan narasumber-narasumber terbaik di bidang hukum pidana untuk mengupas secara komprehensif perubahan-perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP. Hasil seminar ini akan kami jadikan bahan untuk menyusun anotasi akademik yang nantinya bisa diakses oleh publik,” jelas Prof. Agus.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, menurutnya, sangat penting dalam menciptakan pemahaman hukum yang merata.

Prof. Mudzakkir: KUHP Baru Bergeser dari Hukum Pembalasan ke Hukum Pemulihan

Sesi pertama seminar menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., yang dikenal sebagai salah satu pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia. Ia memaparkan secara mendalam perubahan fundamental dalam asas-asas hukum pidana serta pergeseran pendekatan pemidanaan.

“KUHP dan KUHAP yang baru paradigma berbeda dengan yang lama. Paradigmanya bergeser dari hukum pembalasan kepada hukum yang memulihkan. Ini perubahan yang sangat signifikan,” ungkap Prof. Mudzakkir.

Ia menjelaskan bahwa filosofi pemidanaan kini tidak lagi semata-mata menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memulihkan keadaan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Pendekatan restorative justice menjadi salah satu ciri utama KUHP baru.

“Dalam konsep lama, fokusnya pada pembalasan. Sekarang, kita berbicara tentang keadilan restoratif, tentang bagaimana hukum bisa menyembuhkan luka sosial yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Ini tantangan besar bagi aparat penegak hukum untuk mengubah mindset mereka,” tambahnya.

Dr. Feby Mutiara Nelson: Dinamika Hukum Acara Pidana dan Implikasinya

Sesi berikutnya diisi oleh Dr. Feby Mutiara Nelson, S.H., M.H., akademisi muda yang fokus pada hukum acara pidana. Ia memaparkan dinamika hukum acara pidana terbaru dan implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Perubahan dalam KUHAP tidak kalah pentingnya dengan perubahan dalam KUHP. Ada penyesuaian prosedur yang harus dipahami oleh penyidik, jaksa, hakim, dan advokat. Misalnya, penguatan hak-hak tersangka dan mekanisme restorative justice di tingkat penyidikan,” papar Dr. Feby.

Ia menyoroti beberapa pasal krusial yang berpotensi menimbulkan multitafsir jika tidak dipahami secara komprehensif. Oleh karena itu, diskusi ilmiah seperti seminar ini sangat penting untuk menyamakan persepsi di kalangan penegak hukum.

Dr. M. Nasir: Anotasi Jadi Referensi Penting bagi Penegak Hukum

Sesi terakhir diisi oleh Dr. M. Nasir, S.H., M.Hum., yang mewakili Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Ia memaparkan pentingnya menjaga keberlakuan UU terbaru serta memastikan bahwa produk hukum tersebut dapat dipahami secara komprehensif oleh semua pihak.

“Anotasi menjadi referensi yang sangat penting bagi penegak hukum. Dengan anotasi, pasal-pasal yang mungkin multitafsir bisa dijelaskan secara akademik sehingga implementasinya di lapangan lebih seragam,” ujar Dr. M. Nasir.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam masa transisi ini. Diperlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar semua pihak benar-benar siap ketika KUHP dan KUHAP baru berlaku efektif.

Diskusi Dinamis: Delik Baru, Restorative Justice, hingga Sinkronisasi KUHP-KUHAP

Sepanjang seminar, diskusi berlangsung sangat dinamis. Para peserta, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan aparat penegak hukum, aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman. Pembahasan mengerucut pada beberapa isu kunci, seperti delik-delik baru yang muncul dalam KUHP, penguatan konsep restorative justice, proses rekodifikasi hukum pidana, hingga sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Seorang peserta dari kalangan advokat menanyakan tentang implementasi restorative justice di tingkat pengadilan. Sementara itu, peserta dari kepolisian menyoroti kesiapan sumber daya manusia dalam memahami paradigma baru ini.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, para narasumber sepakat bahwa dibutuhkan komitmen bersama dan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan transisi berjalan mulus. “Ini bukan pekerjaan sehari atau sebulan. Ini proses panjang yang membutuhkan kesabaran dan konsistensi semua pihak,” tegas Prof. Mudzakkir.

Harapan ke Depan

Seminar Hukum Nasional yang digelar Undhi ini menjadi bukti bahwa perguruan tinggi memiliki peran vital dalam mengawal perubahan hukum di Indonesia. Dengan menghadirkan narasumber-narasumber kompeten dan diskusi yang konstruktif, diharapkan pemahaman tentang KUHP dan KUHAP terbaru semakin merata di kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dalam penutupan seminar menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa terus digelar secara berkala. “Kita ingin penegakan hukum di Indonesia ke depan semakin baik, semakin humanis, dan semakin berkeadilan. Seminar seperti ini adalah langkah awal yang baik,” pungkasnya.

Dengan semangat kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan praktisi hukum, transisi menuju paradigma hukum baru yang lebih maju diyakini dapat terwujud demi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan bermartabat.

Ims/Bryn

Baca juga;

Karjoni Nakhodai DPD SWI Kabupaten Tangerang, Fokus Bangun Sinergi dan Kolaborasi

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel  Persindonesia.co.id Melalui Channel Yuotube, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Persindonesia.co.id.Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :

https://whatsapp.com/channel/0029Vave4nw6GcGLiRrnuB3H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version