Potongan Aplikasi Maksimal 20%, Mitra Tidak Jadi Pegawai Tetap – Ini Langkah Kemenhub!”

Jakarta, persindonesia.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang telah terbangun. Hal ini disampaikannya dalam diskusi bersama sejumlah aplikator besar seperti Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim di Jakarta, Senin (19/5).
“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem besar di baliknya, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan, hingga jutaan pengguna. Pemerintah hadir untuk memastikan keberlanjutannya,” tegas Menhub Dudy.
Regulasi Adil demi Keseimbangan Ekosistem, Menhub menekankan pentingnya regulasi yang adil agar kompetisi di sektor transportasi online berjalan sehat. Pemerintah akan mempertimbangkan semua pihak, termasuk mitra pengemudi, pelanggan, hingga UMKM dan penyedia logistik.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Baik pelaku usaha, mitra, maupun konsumen harus dilindungi,” ujarnya.
Potongan Aplikasi Maksimal 20%, Tidak Ada Rencana Mitra Jadi Pegawai Tetap, Merespons keluhan mitra pengemudi soal potongan aplikasi yang dinilai memberatkan, Menhub memastikan bahwa besaran potongan tetap mengacu pada Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022, yaitu maksimal 20%.
Namun, pemerintah akan mengkaji ulang dampak kebijakan ini, termasuk usulan pengurangan potongan menjadi 10% yang digaungkan sejumlah mitra.
